Senin, 28 Maret 2011

Masalah Di Aplikasi Elektronik SPT PPN 1111

Tidak ada kreasi manusia yang sempurna di dunia ini. Secanggih atau sekompleks apapun buatan manusia, masih ada saja kekurangannya. Dari pesawat hingga komputer, pasti di dalamnya ada loop hole yang mungkin tidak terdeteksi oleh pembuatnya tetapi diketahui kemudian oleh orang lain. Pun tidak terkecuali dengan elektronik SPT (eSPT) PPN 1111.

ESPT PPN 1111 sebagai salah satu program teranyar dari Direktorat Jenderal Pajak dan telah tersebar ke jutaan wajib pajak di Indonesia mempunyai kelemahan. Hal ini diketahui dari beberapa user yang mengeluhkan saat menggunakannya.

Diantara kelemahan yang dikeluhkan adalah e-SPT PPN 1111 tidak bisa membuat SPT Pembetulan bila pada SPT Normalnya terdapat nama lawan transaksi yang menggunakan tanda koma atas ('). Misalnya CV Syafi'i Bersaudara.

Pada SPT PPN 1111 Normal, penulisan nama lawan transaksi menggunakan tanda koma atas (') tersebut tidak masalah. Tetapi begitu kita membuat pembetulan atas SPT yang ada nama dengan menggunakan tanda tersebut (CV Syafi'i Bersaudara), SPT Pembetulan tidak bisa dibuat. Dan muncul keterangan sebagaimana nampak di screenshot di bawah ini.


Solusi untuk mengatasi hal tersebut, dengan berat hati tanda koma atas (') dihilangkan. Dan tentu saja harus ada persetujuan dari pihak lawan transaksi yang namanya akan diubah/dihilangkan satu byte tersebut.

Semoga bermanfaat.

Bila ditemukan problem lain menyangkut eSPT PPN 1111 atau eSPT lainnya, akan segera admin publish di blog ini agar para user mengetahuinya. Atau bila ada diantara anda mengalami kesulitan dalam eSPT, silakan disampaikan di sini agar bisa dicarikan solusinya.

Terima kasih.


Catatan:
Pada awal Maret yang lalu telah dirilis instaler eSPT PPN 1111 versi 1.2 (versi terbaru ini bisa didownload di www.pajak.go.id) yang telah mengakomodir masalah tersebut di atas. Yaitu berupa penggantian tanda koma atas atau apostrof (') dengan spasi. Maksudnya, bila Anda mengetik apostrof, maka tanda itu tidak akan muncul melainkan diganti dengan spasi (ketik: Syafi'i, maka akan menjadi Syafi_i).
Sehingga masalah sebagaimana saya paparkan di atas tidak ada lagi di instaler eSPT PPN 1111 versi 1.2.






4 comments

salam kenal,mo ikut tanya dunk, pada SPT induk PPN 1111 poin II-H tidak bisa memilih LB akan dikompensasikan kemana, kenapa ya?
terimakasih

@Anonim, trims ya telah berkunjung ke blog saya.
Mengenai masalah yang anda sebutkan, memang untuk SPT normal, menu "Ke Masa Pajak" utk kompensasi, terblok. Mungkin asumsinya, semua LB pd SPT normal akan dikompensasi pada bulan berikutnya setelah bulan pd SPT normal tsb.
Tetapi apabila SPT tsb adalah Pembetulan, maka kotak/menu "Ke Masa Pajak" bisa diisi/terbuka.

Semoga membantu....
Terima kasih.

tolong jawabannya segera,
Installasi sudah selesai, program sudah tampil, akan tetapi saat koneksi data base dan terbuka, pengisian NPWP tidak bisa menggunakan titik [seperti: 31,562,587,1-xxxxx]
yang harusnya menggunakan tanda baca titik.
setting regionalnya sudah, decimal dengan koma(,) sudah tapi belum bisa.
setting apalagi ya, mohon jawabannya?

Terima kasih...

@pak Iim, terima kasih sudah menyampaikan pertanyaan. Mohon maaf baru hari ini saya buka blog.
Menjawab pertanyaan Anda:

Saya pernah menjumpai kasus seperti itu dan solusinya adalah benar bahwa Setting Regional harus diubah menjadi Indonesian. Bila masih berbentuk koma (,) di NPWP nya, maka klik Customize di Tab Regional Options. Terus di Digit Grouping Symbol diganti titik (.).

Semoga membantu...


EmoticonEmoticon