Senin, 11 April 2011

Instaler e-SPT Perpanjangan SPT Tahunan Tidak Uptodate

Usai sudah batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010, yaitu 31 Maret 2011 yang lalu. Kini, bulan April ini saatnya Wajib Pajak (WP) Badan untuk fokus mempersiapkan SPT Tahunan tahun 2010. Batas akhir pelaporan adalah 30 April 2011.

Pelaporan SPT Tahunan WP Badan sedikit ribet karena harus mempersiapkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Laba Rugi dan Neraca (sebagai kelengkapan SPT Tahunan, WP juga harus menambahkan Daftar Aktiva dan Penghitungan Penyusutannya). Laporan keuangan tersebut harus ada karena sebagai dasar untuk pengisian SPT Tahunan.

Bagi perusahaan kecil mungkin tidak sulit atau tidak memerlukan waktu lama untuk menyusun laporan keuangan. Tetapi bagi perusahaan skala besar apalagi raksasa yang transaksinya sangat banyak dan rumit tentu akan membutuhkan waktu lebih lama dalam menyusunnya. Karena itulah maka Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak berupa perpanjangan jangka waktu pelaporan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),

“Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.

Ketidaksiapan e-SPT

Sesuai dengan ketentuan yang ada, beberapa Wajib Pajak (WP) wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik (e-SPT). Diantaranya adalah WP yang terdaftar di KPP Madya (Medium Tax Office) dan KPP WP Besar (Large Tax Office). Kewajiban penyampaian secara elektronik juga berlaku apabila WP tersebut akan menyampaikan permohonan perpanjangan SPT Tahunan.

Lalu yang menjadi masalah sampai saat ini adalah Direktorat Jenderal Pajak belum mengeluarkan instaler elektronik permohonan perpanjangan SPT yang terbaru. Instaler yang ada adalah instaler lama yang masih berdasarkan ketentuan/undang-undang yang lama, yaitu untuk penyampaian permohonan perpanjangan SPT Tahunan 2008 dan sebelumnya. Cek di sini http://pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=73&Itemid=107

Tentu saja ini akan menjadi kendala bagi WP. Karena di satu sisi, WP harus menggunakan elektronik dalam penyampaian permohonan perpanjangan SPT Tahunan, tetapi di sisi lain, format yang ada sudah tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang terbaru.

Mudah-mudahan hal ini akan menjadi perhatian pihak DJP untuk segera meng-update installer permohonan perpanjangan penyampaian SPT dalam beberapa hari ke depan.

Note:
Permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual.


EmoticonEmoticon