Jumat, 26 Agustus 2011

Pajak Penghasilan atas THR

Tinggal tiga hari lagi, insya Alloh, umat Islam akan merayakan hari Idul Fitri. Sesuai anjuran pemerintah, THR harus dibayarkan ke karyawan paling lambat H-7 sehingga pada hari ini yang H-3 sudah pasti THR sudah diterima oleh karyawan-karyawan perusahaan.

Meski THR mestinya sudah dibayar (dan mestinya juga sudah dipotong PPh Pasal 21), tetapi masih saja ada pertanyaan mengenai tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas THR.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, peraturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) nomor: PER- 31/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER- 57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009.


PPh Pasal 21 atas THR dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :

1. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur (THR atau apapun namanya).

2. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur saja yang disetahunkan (tanpa THR atau apapun namanya)

3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan no.1 dan no.2 adalah PPh Pasal 21 atas THR


Ilustrasinya adalah sbb:
(diambil dari contoh penghitungan dalam PER- 31/PJ/2009)

Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima THR sebesar Rp 5.000.000. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000.

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :

Pertama, hitung dulu PPh atas seluruh penghasilan dalam satu tahun, seperti di bawah ini:

PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (total penghasilan setahun):

Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00) Rp 24.000.000
THR Rp 5.000.000
Total penghasilan bruto setahun Rp 29.000.000

Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 5% x Rp 29.000.000 = Rp 1.450.000
2. Iuran pensiun setahun (12 x Rp 60.000) = Rp 720.000
Jumlah pengurang penghasilan (no.1+2) Rp 2.170.000

Penghasilan neto setahun Rp 26.830.000
PTKP : untuk WP sendiri Rp 15.840.000

Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan Neto - PTKP) = Rp 10.990.000

PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 10.990.000 = Rp 549.500

Kedua, hitung PPh atas gaji saja (selama setahun), sbb:

Gaji setahun (12xRp 2.000.000) = Rp 24.000.000

Pengurangan :
- Biaya Jabatan 5% x Rp 24.000.000 = Rp 1.200.000
- Iuran pensiun setahun 12 x Rp 60.000 = Rp 720.000
Jumlah pengurang penghasilan Rp 1.920.000

Penghasilan neto setahun Rp 22.080.000

PTKP: untuk WP sendiri Rp 15.840.000

Penghasilan Kena Pajak Rp 6.240.000

PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 6.240.000 = Rp 312.000

Ketiga, PPh atas seluruh penghasilan setahun dikurangi PPh atas gaji setahun sehingga ketemu PPh atas THR

PPh Pasal 21 atas THR = Rp 549.500 - Rp 312.000 = Rp 237.500

Semoga bermanfaat






2 comments

Thks pak informasi yang berguna dan membantu


EmoticonEmoticon