Selasa, 07 Februari 2012

Cara Mudah Lapor Pajak

Baru-baru ini Ditjen Pajak merilis fasilitas pelaporan pajak yang memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT nya. Pelaporan SPT yang mendapat kemudahan adalah SPT Tahunan PPh OP Form 1770 S dan 1770 SS (apa itu Form 1770 S & 1770 SS? silakan klik di sini).

Apa kemudahannya?

Wajib Pajak melaporkan SPT cukup dengan duduk di depan komputer yang terhubung dengan internet. Buka situs www.pajak.go.id dan ikuti langkah-langkah pelaporan yang ada di dalamnya, selesai deh (step-step nya silakan lihat di bawah).

Seperti Apa Fasilitasnya?

Fasilitas kemudahan dimaksud adalah e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Melalui e-Filing, Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT dari mana saja selama bisa mengakses www.pajak.go.id dan dalam 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Dengan menggunakan layanan ini, Wajib tidak dipungut biaya dan tidak perlu mengirimkan bukti fisik SPT maupun lampiran-lampirannya. Pengisian SPT pun menggunakan wizard yang memudahkan Wajib Pajak dalam mengisi SPT.
Selamat menggunakan fasilitas pengiriman SPT melalui e-Filing, dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT.

Selengkapnya mengenai e-Filing adalah sebagai berikut:

Kelebihan fasilitas e-Filing melalui www.pajak.go.id

1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24/7).

2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.

3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.

4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.

5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.

6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.

7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Layanan Fasilitas e-Filing

Layanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak melalui fasilitas e-Filing adalah sebagai berikut:

1. Layanan permohonan e-FIN

WP harus melakukan proses permohonan untuk memperoleh e-FIN. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.

2. Layanan pendaftaran pengguna e-Filing

Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui situs e-Filing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

3. Layanan permintaan kode verifikasi (passcode)

Setiap kali wajib pajak akan melakukan transaksi pengiriman SPT, maka wajib pajak harus mengisikan kode verifikasi yang akan dikirimkan oleh sistem e-Filing melalui e-mail milik wajib pajak.

4. Layanan pengisian SPT

WP melakukan perekaman data SPT melalui website sesuai dengan formulir SPT yang digunakan. Pada saat ini fasilitas e-Filing diberikan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS.

5. Layanan pengiriman SPT

WP mengirimkan SPT secara elektronik dari e-Filing. WP yang data SPT-nya berhasil terkirim melalui e-Filing akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang merupakan tanda terima penyampaian SPT Tahunan.

Tahap-tahap Pelaporan SPT melalui e-Filing

Ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing:

1. Mengajukan permohonan e-FIN
Ada dua cara untuk mendapatkan e-FIN, yaitu:

a. Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)

Syarat:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.



b. Melalui kantor pelayanan pajak terdekat

Syarat:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.
3. Menunjukkan asli kartu identitas diri
4. Surat Kuasa dan fotokopi identitas WP bila dikuasakan.

2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing

a. Buka menu e-Filing di website DJP (www.pajak.go.id)
b. Masukkan NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran

3. Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui www.pajak.go.id

a. Login aplikasi e-Filing dengan email sebagai username dan password seperti yang diinput pada saat registrasi
b. Mengisi SPT dengan benar dan lengkap
c. Meminta Kode Verifikasi untuk penyampaian SPT
d. Menginput Kode Verifikasi yang diterima via email ke dalam sistem e-Filing.
e. Mengirim SPT secara e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id)
f. Menerima Notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email

Langkah-langkah Mendapatkan eFin

eFin digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.

Untuk dapat memperoleh eFin, ada dua cara, yaitu:

1. Datang langsung ke KPP

Untuk permohonan eFin melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh eFin dalam satu hari kerja sejak permohonan dibuat, dengan melampirkan Kartu Identitas Diri dan mengisi form permohonan eFin.

2. Melalui Online

Untuk pengisian secara online, langkah-langkahnya adalah:
a. Klik menu Registrasi eFin
b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
c. Klik Submit

eFin akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File kami dalam
3 hari kerja sejak registrasi eFin. Apabila alamat pendaftar tidak sama dengan alamat yang diinput pada saat konfirmasi, masukkan alamat yang valid yang dapat dikirim pos, kemana eFin akan dikirimkan.


8 comments

Pak, ada bentuk formulir pendaftaran efiling di kpp? Bagi via email dong. Alvey07@gmail.com . Tengkyu

Saya sudah coba... dan sudah dapat tanda terima online via email. Apakah tetap harus kirim berkas secara fisiknya ke KPP?

@Anonim, nanti kalo sudahada saya kirim email ke alvey07@gmail.com. trims

@Anonim, bila sudah lapor SPT via e-filing, berkas tidak perlu dikirim ke KPP (kecuali pihak KPP meminta).

Terima kasih.

@uii profile, trims ya udah mampir ke blog saya......

Mas,

Saya punya usaha perusahaan konsultan dan training. Hampir setahun usaha saya ini berjalan, sudah ada beberapa klien yang sudah kita bantu training. Nah, untuk urusan lapor pajak sampe saat ini terus terang saya masih belum lapor karena bingung cara lapornya...

Kalo boleh, mohon di share dong step by step cara melapornya, pembayarannya dan sekalian form-form yang harus diisi..

Terimakasih sebelumnya..

@Genta Prasasti, jawaban atas pertanyaan mba bisa panjang sekali. Sebaiknya, mba datang langsung ke kantor pajak di mana perusahaan mba terdaftar dan temui AR nya (Account Representative). Pasti akan dibantu deh. Atau bila ingin ngobrol (chat) langsung dg saya, silakan gunakan gtalk di wongcikawung@gtalk.com.

Terima kasih.

hehe..panjang ya mas...

kalo dipersingkat bisa ta?

btw, sy laki-laki mas... :-D

@Genta: eh sori, kirain wanita.
Iya panjang mas. tapi ini highlightnya yaa..
Untuk WP baru (katanya belum setahun kan ya..), kewajiban lapornya adalah SPT PPh Pasal 21 (bila punya karyawan krn ini pelaporan pajak atas penghasilan karyawan yg dipotong pemberi kerja) dan PPh Pasal 25 (kalo blm berpenghasilan maka laporan PPh Pasal 25 nya NIHIL).
Laporan ketiga adalah SPT Masa PPN (syaratnya: WP sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak).
Untuk form SPT nya bisa di browse atau langsung ke www.pajak.go.id dan biasanya ada petunjuk pengisiannya skalian.
Utk WP badan usaha, paling lambat akhir April harus lapor SPT Tahunan.

Semoga membantu.


EmoticonEmoticon