Jumat, 27 April 2012

Ini Dia Modus Korupsi Dana Bansos Keagamaan

Soal korupsi dan trik-triknya, seperti tidak habis-habis dimunculkan oleh para koruptor. Ada saja cara mereka menggasak uang negara. Hari ini saya mendengar cerita baru tentang bagaimana para koruptor menilep uang rakyat dengan cara yang 'sadis'! Kenapa sadis? Karena mereka, para koruptor, mencuri uang rakyat melalui tangan orang lain yang masih lugu!

Bagaimana Modusnya?

Cerita ini berawal dari ditetapkannya seorang dosen perguruan tinggi swasta di Magelang menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial keagamaan. Dosen itu juga seorang pegiat keagamaan. Dan ini jadi modal bagi pejabat yang memanfaatkan dia untuk mengeruk keuantungan pribadi dibalik pembagian dana bansos.

Si dosen bercerita, seorang rekan yang sangat dikenalnya menawarkan bantuan dana sosial keagamaan dari Pemprov Jawa Tengah untuk pendirian dan renovasi tempat-tempat ibadah. Rekan ini, sebut saja Mr. A, adalah seorang putra pengasuh pondok pesantren sehingga sang dosen sangat mempercayainya. Berdasarkan penuturan, rekan ini memperoleh informasi adanya bantuan dana sosial keagamaan dari seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dana bansos ini akan didistriusikan untuk pendirian atau renovasi tempat-tempat ibadah.

Berbekal tawaran bantuan dana dari rekan ini, sang dosen mengumpulkan para takmir masjid dan meminta menyiapkan proposal apabila membuthkan dana pendirian atau rehab masjid. Besarnya dana bantuan Rp 100 juta per masjid.Siapa yang tidak tertarik dengan bantuan dana yang besar tersebut? Jangankan Rp 100 juta, Rp 10 juta saja kadang sulit dihimpun dari warga untuk membangun atau rehab masjid.

Seiring berjalannya waktu dana bansos telah dikucurkan melalui transfer ke para takmir masing-masing Rp 100 juta. Tetapi, ada komitmen dibalik cairnya dana. Dan ini trik anggota DPRD Pemprov mencari dana ilegal. Komitmennya adalah apabila dana sudah diterima, sebanyak Rp 60 juta diambil cash dan dikembalikan ke oknum DPRD melalui Mr. A. Uang Rp 60 juta ini konon untuk didistribusikan lagi ke masjid-masjid yang belum kebagian dana bansos. Karena prasangka baik dan umumnya takmir masjid adalah orang desa yang lugu,yang tidak mengerti modus-modus korupsi, mereka percaya dan nurut saja ketika disuruh untuk mengembalikan uang Rp 60 juta.

Kasus ini meledak ketika ada pemeriksaan fisik pembangunan masjid yang tidak sesuai dengan jumlah dana yang diterima.

Selasa, 17 April 2012

Tambang Emas Tradisional di Gumelar

Sabtu, 7 April 2012 yang lalu saya jalan-jalan ke wilayah kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas (tepatnya di Desa Samudera) untuk silaturahmi. Ngobrol sana, ngobrol sini akhirnya pembicaraan semakin menarik setelah pihak tuan rumah bercerita mengenai kisah sukses penambangan emas tradisional di desa tetangga.

Desa yang dimaksud adalah Desa Cihonje. Desa Cihonje terletak di wilayah Kecamatan Gumelar. Desa ini bisa dijangkau dari Ajibarang dengan menumpang angkutan umum micro bus jurusan Gumelar. Ongkosnya Rp 4.000.

Rute dari Ajibarang adalah ke arah Selatan (Pancasan) dan di pertigaan Karangbawang, belok ke kanan (ke arah Barat).

Sepulang dari Desa Samudera saya menyempatkan mampir di Desa Cihonje untuk melihat tambang-tambang emas tradisional. Ada belasan sumur yang letaknya saling berdekatan dan berada di sisi kiri-kanan jalan raya Cihonje.

Tambang emas tradisional ini sebenarnya sudah ada sejak dua tahun yang lalu tetapi mulai booming (menghasilkan emas yang cukup banyak) sejak sekitar enam bulan terakhir. Dari cerita yang ada, banyak orang yang kaya mendadak sejak emas mulai ditemukan. Mulai dari para pemilik tanah/kebun yang tanahnya terdeteksi ada kandungan emasnya, orang-orang yang sebelumnya pengangguran yang menjadi pekerja dengan bayaran lumayan sampai investor dari luar Kecamatan Gumelar yang menanamkan modalnya di situ.

Ini beberapa gambar sumur-sumur penambangan emas tradisional di Desa Cihonje.










Rabu, 11 April 2012

Problem di e-SPT Tahunan PPh Badan yang Terbaru?

Kemarin saya download aplikasi elektronik SPT (e-SPT) Tahunan PPh Badan yang terbaru (April 2012). Kapasitas file 21,1 Mb dalam bentuk .Zip. Sebelum download, saya penasaran kira-kira apa saja yang baru atau berubah di aplikasi yang rilis bulan ini?

Setelah saya download, tidak ada satu keterangan (file) pun yang menginformasikan hal-hal baru atau berbeda dari aplikasi ini. File hasil ekstrak juga tidak ada informasi mengenai perubahan-perubahan yang sekiranya ada. Akhirnya, saya coba instal aplikasi.

Proses instal hampir selesai, muncul jendela popup seperti di bawah ini

Koq muncul informasi seperti itu? Saya cek lagi. Ternyata saat instal muncul isian User Name & Organisasi dan isian tersebut tidak saya isi. Lalu, saya uninstal programnya, kemudian instal lagi dan isian User Name saya isi sembarang. Akhirnya proses instal selesai (dengan lancar dan cepat).

Kemudian saya coba lihat hasil instalan melalui tombol Start di kiri bawah monitor. Seperti apa hasilnya? Ini saya print screen hasilnya....

Hasil instalan ternyata tidak ada!! Yang muncul, folder 'Direktorat Jenderal Pajak - eSPT Badan Rupiah 2010 - Uninstal eSPT Badan Rupiah 2010' (malah disuruh Uninstal!).

Saya buka file User Manual di Program File (Folder DJP), sama sekali tidak ditulis tata cara instalasi aplikasi!

Jadi pusing nih....Programnya yang belum sempurna atau....? Ada yang bisa kasih solusi?

Adakah diantara pembaca mengalami hal yang sama dengan saya?