tag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post8327157659136177780..comments2023-08-23T18:28:03.997+07:00Comments on abutholib's blog: Masalah Di Aplikasi Elektronik SPT PPN 1111Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01607678885122823976noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post-76500323528057689302012-12-11T08:11:33.960+07:002012-12-11T08:11:33.960+07:00@pak Iim, terima kasih sudah menyampaikan pertanya...@pak Iim, terima kasih sudah menyampaikan pertanyaan. Mohon maaf baru hari ini saya buka blog.<br />Menjawab pertanyaan Anda:<br /><br />Saya pernah menjumpai kasus seperti itu dan solusinya adalah benar bahwa Setting Regional harus diubah menjadi Indonesian. Bila masih berbentuk koma (,) di NPWP nya, maka klik Customize di Tab Regional Options. Terus di Digit Grouping Symbol diganti titik (.).<br /><br />Semoga membantu...Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01607678885122823976noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post-8802657991752393512012-12-09T13:38:28.486+07:002012-12-09T13:38:28.486+07:00tolong jawabannya segera,
Installasi sudah selesai...tolong jawabannya segera,<br />Installasi sudah selesai, program sudah tampil, akan tetapi saat koneksi data base dan terbuka, pengisian NPWP tidak bisa menggunakan titik [seperti: 31,562,587,1-xxxxx]<br />yang harusnya menggunakan tanda baca titik.<br />setting regionalnya sudah, decimal dengan koma(,) sudah tapi belum bisa.<br />setting apalagi ya, mohon jawabannya?<br /><br />Terima kasih...iim Alhakimhttp://terima_kasih.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post-50817475298033191082011-12-29T15:58:07.968+07:002011-12-29T15:58:07.968+07:00@Anonim, trims ya telah berkunjung ke blog saya.
M...@Anonim, trims ya telah berkunjung ke blog saya.<br />Mengenai masalah yang anda sebutkan, memang untuk SPT normal, menu "Ke Masa Pajak" utk kompensasi, terblok. Mungkin asumsinya, semua LB pd SPT normal akan dikompensasi pada bulan berikutnya setelah bulan pd SPT normal tsb.<br />Tetapi apabila SPT tsb adalah Pembetulan, maka kotak/menu "Ke Masa Pajak" bisa diisi/terbuka.<br /><br />Semoga membantu....<br />Terima kasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01607678885122823976noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post-76665154789235055222011-12-29T14:47:49.797+07:002011-12-29T14:47:49.797+07:00salam kenal,mo ikut tanya dunk, pada SPT induk PPN...salam kenal,mo ikut tanya dunk, pada SPT induk PPN 1111 poin II-H tidak bisa memilih LB akan dikompensasikan kemana, kenapa ya?<br />terimakasihAnonymousnoreply@blogger.com