tag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post8219759749666076699..comments2023-08-23T18:28:03.997+07:00Comments on abutholib's blog: Masalah Di Aplikasi Elektronik SPT PPN 1111 (2)Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01607678885122823976noreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post-66535863534666884842011-10-12T09:41:00.562+07:002011-10-12T09:41:00.562+07:00@Anonim, syukurlah bila bisa dilakukan di ver 1.1....@Anonim, syukurlah bila bisa dilakukan di ver 1.1. Berarti sudah tidak ada kendala kan?<br /><br />Trims yaa....Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01607678885122823976noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post-75242944242854164622011-10-11T15:21:37.306+07:002011-10-11T15:21:37.306+07:00Pak Abu...saya install ver 1.2 dan pacth updatenya...Pak Abu...saya install ver 1.2 dan pacth updatenya, tetep ngga bisa melakukan penggantian faktur pajak (espt pembetulan) kodenya '1' saya akhirnya ikut training mau cari solusinya, ternyata di tempat training pun dicoba di 4 komputer berbeda peserta training, semuanya tidak bisa alias muncul warning spt di imel bapak. Input FP pengganti baru bisa dilakukan di espt PPN ver 1.1. Dan ini dialami juga oleh beberapa rekan lainnya.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post-39659711997721003042011-08-01T12:35:06.396+07:002011-08-01T12:35:06.396+07:00Pak Agung, mohon maaf saya baru sempat login ke bl...Pak Agung, mohon maaf saya baru sempat login ke blog saya.<br />Memang kasus yang pertama di atas menjadi kendala juga. Di satu sisi PPN nya dibebaskan, di sisi lain faktur yang dibuat dimasukan ke form AB (yang PPN nya menjadi terutang) karena bila dimasukan ke A2, tidak lengkap (mungkin no faktur pun tidak ada ya pak?).<br />Bila memungkinkan PKP tsb disuruh untuk membuat faktur yang bisa diinput di form A2 sehingga PPN nya tidak menjadi kurang bayar.<br />TrimsAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/01607678885122823976noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post-75692660327555362252011-07-18T14:48:58.436+07:002011-07-18T14:48:58.436+07:001.Ada lagi tambahan problem yg kita jumpai di ESPT...1.Ada lagi tambahan problem yg kita jumpai di ESPT PPN 1111.Adalah jika terjadi retur yang berulangkali atas 1 faktur pajak.Uji coba saya menunjukkan kalau lbh dari 3x retur utk faktur yang sama, maka yg bisa terekam hanya 3 nota retur yang pertama diinput.Selebihnya tdk bisa terekam.Kecuali kalau kita bisa "by Pass" langsung ke file mdb dengan "injeksi paksa".Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post-37517460917607111892011-07-18T10:56:07.180+07:002011-07-18T10:56:07.180+07:00Bagaimana jika WP-PKP yg bidang usahanya penjualan...Bagaimana jika WP-PKP yg bidang usahanya penjualan kulit kambing (tentunya sblm dijual di samak dulu).Sedang WP tersebut pejualannya tanpa menerbitkan faktur pajak.<br />Sedangkan itu termasuk barang yg dibebaskan PPN-nya.Tehnik menginput di lembar AB,di kolom pajak yg digunggung, apa PPN-nya tetap dicantumkan,atau di nol-kan?<br />Karena jika dicantumkan, pasti akan lari ke hal Induk,sehingga yg harusnya bebas PPN, menjadi KURANG BAYAR PPN.<br /><br />Salam dari Tarakan<br />maboertanpolar@yahoo.comAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post-59974164609991026522011-06-28T13:30:46.635+07:002011-06-28T13:30:46.635+07:00@Anonim, thanks telah berkunjung...
Saya coba di k...@Anonim, thanks telah berkunjung...<br />Saya coba di kompi saya, problem tersebut sudah bisa dipecahkan dengan step-step yang saya sebut di atas.<br /><br />Trims...Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01607678885122823976noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8692914105898524530.post-67777254967233989422011-06-28T12:53:56.892+07:002011-06-28T12:53:56.892+07:00masih belum bisa ya pak, tp kode transaksinya buka...masih belum bisa ya pak, tp kode transaksinya bukan melulu "6", saya yg "1", sudah diinstall yg versi 1.2 dan dipatch update jg belum bisa, keluar warning tsb di atasAnonymousnoreply@blogger.com