Saat ini sampai bulan April ke depan adalah saat sibuk bagi para Wajib Pajak untuk menyiapkan laporan tahunan, yaitu penyampaian SPT Tahunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan. Sebagaimana kita ketahui batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk WPOP dan 30 April untuk WP Badan. Dan formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk WPOP adalah 1770, 1770 S dan 1770 SS. Sedangkan bagi WP Badan adalah formulir 1771.
Karena itu saya mau berbagi formulir dimaksud dalam format excel dengan petunjuk pengisiannya di blog ini. Silakan download formulir SPT Tahunan di sini.
Bila ada yang kurang jelas dan memerlukan konfirmasi, bisa diajukan melalui komen di bawah atau melalui email di wongcikawung@gmail.com (atau via gtalk di alamat email tsb) atau via YM di side bar.
Terima kasih.
Jumat, 11 Februari 2011
Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Badan
✔
Unknown
Tags
Artikel Terkait
- Ini kabar gembira bagi Anda yang suka bepergian ke luar negeri. Mulai tahun 2011, pe
- Sekedar untuk me-refresh mengenai aturan tentang Kuasa Wajib Pajak. Salah satu kemudaha
- Sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per
- Beberapa Wajib Pajak Orang Pribdai lebih suka memilih non aktif ketimbang aktif. Alasanny
- Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 85/PMK.03/2012 tangga
- Sebenarnya sudah lama ingin menulis mengenai peraturan yang akhir Agustus 2010 lalu diril
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon