Jumat, 11 Februari 2011

Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Badan

Saat ini sampai bulan April ke depan adalah saat sibuk bagi para Wajib Pajak untuk menyiapkan laporan tahunan, yaitu penyampaian SPT Tahunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan. Sebagaimana kita ketahui batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk WPOP dan 30 April untuk WP Badan. Dan formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk WPOP adalah 1770, 1770 S dan 1770 SS. Sedangkan bagi WP Badan adalah formulir 1771.

Karena itu saya mau berbagi formulir dimaksud dalam format excel dengan petunjuk pengisiannya di blog ini. Silakan download formulir SPT Tahunan di sini.

Bila ada yang kurang jelas dan memerlukan konfirmasi, bisa diajukan melalui komen di bawah atau melalui email di wongcikawung@gmail.com (atau via gtalk di alamat email tsb) atau via YM di side bar.

Terima kasih.


EmoticonEmoticon