Beberapa waktu yang lalu saya ditanya, "apakah Wajib Pajak (pengusaha) SPBU wajib untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)?"
Pertanyaan ini memaksa saya untuk mengingat kembali pada sebuah peraturan, tepatnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, yang sudah sangat lama. Peraturan dimaksud adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE- 10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993. Ya, Anda tidak salah bahwa peraturan tersebut terbit tahun 1993 atau 19 tahun yang lalu.
Meski sudah sangat lama, peraturan ini masih berlaku (sampai saat ini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa SE- 10/PJ.51/1993 tidak berlaku). Meski masih berlaku akan tetapi angka-angka di dalamnya sudah tidak relevan. Angka-angka yang dimaksud adalah harga-harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
SE- 10/PJ.51/1993 mengatur tentang Pengenaan PPN atas BBM. Ketentuan dalam SE tersebut yang masih berlaku hingga kini adalah :
Butir 4:
"bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut (Avigas, Avtur, Premium, Minyak Tanah, Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar) dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut di atas, selain PERTAMINA, tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
Kesimpulannya:
Bagi SPBU yang semata-mata hanya menyerahkan/menjual BBM, tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Karena tidak dikukuhkan sebagai PKP maka SPBU tersebut tidak boleh memungut/mengenakan PPN atas penjualan BBM nya.
Sebaliknya, apabila di samping menjual BBM, SPBU juga menjual/menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak lainnya maka tetap harus dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga bermanfaat.
Pertanyaan ini memaksa saya untuk mengingat kembali pada sebuah peraturan, tepatnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, yang sudah sangat lama. Peraturan dimaksud adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE- 10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993. Ya, Anda tidak salah bahwa peraturan tersebut terbit tahun 1993 atau 19 tahun yang lalu.
Meski sudah sangat lama, peraturan ini masih berlaku (sampai saat ini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa SE- 10/PJ.51/1993 tidak berlaku). Meski masih berlaku akan tetapi angka-angka di dalamnya sudah tidak relevan. Angka-angka yang dimaksud adalah harga-harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
SE- 10/PJ.51/1993 mengatur tentang Pengenaan PPN atas BBM. Ketentuan dalam SE tersebut yang masih berlaku hingga kini adalah :
Butir 4:
"bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut (Avigas, Avtur, Premium, Minyak Tanah, Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar) dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut di atas, selain PERTAMINA, tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
Kesimpulannya:
Bagi SPBU yang semata-mata hanya menyerahkan/menjual BBM, tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Karena tidak dikukuhkan sebagai PKP maka SPBU tersebut tidak boleh memungut/mengenakan PPN atas penjualan BBM nya.
Sebaliknya, apabila di samping menjual BBM, SPBU juga menjual/menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak lainnya maka tetap harus dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon