Awal April yang lalu Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE- 30/PJ/2011 tentang Penyampaian :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2011.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2011
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-12/PJ/2011 Tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Dan/Atau Minyak Goreng Sawit Curah Di Dalam Negeri.
Dalam peraturan-peraturan di atas dapat ditarik benang merah, yaitu petunjuk teknis perlakuan PPN nya, sebagai berikut:
- Atas penyerahan minyak goring kemasan sederhana dengan merk MINYAKITA dan/atau minyak goreng sawit curah (yg dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yaitu Produsen atau Distributor, atau Agen atau Pedagang Pengecer), PPN yang terutang ditanggung oleh pemerintah.
- Pengusaha Kena Pajak di atas yang melakukan penyerahan minyak goreng kemasan sederhana dengan merk MINYAKITA dan/atau minyak goreng sawit curah wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan.
- Kode transaksi pada Kode dan Nomor Faktur Pajak adalah 07.
- Faktur Pajak pada penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana harus diberi cap “ PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011”. Sedangkan untuk penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah, diberi cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011”.
- Faktur Pajak sebagaimana tersebut di atas dilaporkan di SPT PPN 1111 di Formulir AB Butir I Huruf B Angka 2, yaitu Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung. Bila PKP menggunakan SPT PPN 1111 DM, maka dilaporkan di Formulir 1111A DM dan di Induk 1111 DM Kolom I Huruf A, yaitu Penyerhan Barang
- Faktur Pajak atas seluruh penyerahan minyak goreng kemasan sederhana dan/atau curah harus dibuat daftar rinciannya secara terpisah dan dilampirkan di SPT PPN 1111 atau 1111 DM.
Senin, 18 April 2011
Anda Menjual Minyak Goreng Kemasan Sederhana? Ini Ketentuan PPN nya
✔
Unknown
Tags
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon