Kamis, 22 Maret 2012

Kapan Anda Wajib Lapor Menggunakan Elektronik SPT (e-SPT) PPN ? (Ralat)


Beberapa waktu yang lalu saya mempostig tulisan mengenai kapan pelaporan SPT PPN menggunakan elektronik SPT/e-SPT (selengkapnya klik di sini). Setelah beberapa kali searching aturan terkait kewajiban pelaporan menggunakan e-SPT, apa yang saya tuliskan sebelumnya rupanya tidak tepat.

Dalam tulisan saya sebelumnya mengatakan bahwa kewajiban lapor SPT PPN dengan menggunakan e-SPT dimulai ketika transaksi/dokumen berupa faktur pajak (atau yang dipersamakan dengan faktur pajak) telah mencapai lebih dari 25 dokumen faktur pajak keluaran dan masukan. Jadi meski faktur pajak keluaran diterbitkan sebanyak 10 dan ada faktur masukan sebanyak 16 yang berarti sudah lebih dari 25 dokumen, maka ia wajib menggunakan e-SPT dalam melaporkan pajaknya.

Tetapi 'hipotesa' saya tersebut rupanya salah. Dalam Pasal 1 Butir 5 Huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor: 2/PJ/2011 secara jelas dinyatakan bahwa
" bagi PKP yang melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik ".

Dalam Perdirjen Pajak di atas sudah jelas bahwa kewajiban pelaporan SPT dengan menggunakan elektronik SPT dimulai saat dokumen (faktur pajak atau yang dipersamakan dengan faktur pajak) telah mencapai lebih dari 25 pada salah satu Lampiran SPT (bukan dari gabungan faktur pajak keluaran dan masukan).

Maka dengan adanya postingan ini, tulisan saya yang lalu mengenai Kapan Anda Wajib Lapor Menggunakan Elektronik SPT (e-SPT) PPN?, saya ralat.

Semoga bermanfaat.







EmoticonEmoticon