Tampilkan postingan dengan label Seputar e-SPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar e-SPT. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Agustus 2013

Kekurangan e-SPT Versi 1.5 Dibanding Versi 1.3

Tidak ada program yang sempurna. Begitu pula untuk aplikasi elektronik SPT PPN 1111 versi terakhir, yaitu Versi 1.5. Beberapa waktu yang lalu dijumpai bahwa e-SPT Versi 1.5 tidak bisa menginput satu faktur pajak masukan yang isinya berupa pembelian/perolehan barang kena pajak yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Konkretnya, di dalam faktur pajak masukan tersebut terdapat barang kena pajak (BKP) yang dapat dikreditkan dan BKP yang tidak dapat dikreditkan. Ketika menginput BKP yang dapat dikreditkan, berhasil dilakukan. Tetapi ketika menginput BKP yang tidak dapat dikreditkan (dengan nomor faktur yang sama tersebut), aplikasi menolak. Muncul keterangan,"Nomor Dokumen Sudah Pernah Direkam..bla..blaa..". Lihat gambar
Anenya, pada aplikasi versi sebelumnya, yaitu Versi 1.3, perekaman/input data dengan kasus yang sama seperti di atas, berhasil dilakukan. Satu nomor faktur dapat diinput dua kali dengan Jenis Transaksi di e-SPT angka 2 (Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri) & 3 (Pajak Masukan yang tidak dapat Dikreditkan...). Lihat gambar
Bagi yang mengalami kendala yang sama atau kendala lainnya bisa dishare di sini. Syukur-syukur sekalian kasih solusinya hehehehe.....

Senin, 24 Juni 2013

'Little Trouble' Pada e-SPT PPN 1111 Versi 1.4

Tidak ada program yang sempurna. Tidak terkecuali program elektronik SPT (e-SPT) PPN 1111 versi 1.4. Versi e-SPT terbaru yang dirilis pada bulan Mei kemarin dijumpai ada menu yang tidak sesuai harapan. Mungkin karena programernya terburu-buru sehingga luput tidak teredit.

Pada Formulir 1111 AB, Bagian I, Huruf B Nomor 2 (Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung) akan kita jumpai bahwa angka yang diinput di Form tersebut akan menjumlah hanya sebesar angka yg ada di Formulir 1111 AB, Bagian I, Huruf B Nomor 2 saja. Angka yang ada di Formulir 1111 AB, Bagian I, Huruf B Nomor 1 (Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang tidak Digunggung) tidak ikut terjumlah ke Huruf C (Rincian Penyerahan Dalam Negeri). Mestinya Huruf C ini merupakan jumlah dari angka yang ada di Huruf B. Lihat Gambar :

Bagaimana Solusinya?

Untungnya 'Little trouble' ini dengan cepat sudah diketahui oleh para programer e-SPT sehingga saat ini sudah dirilis lagi patch update-nya yaitu patch update versi 1.5. Silakan download vers 1.5 di www.pajak.go.id dan instal programnya sehingga bila sudah diinstal, trouble tersebut tidak akan kita jumpai.

Sebelum ada ptach update versi 1.5, solusi yang bisa dilakukan adalah melakukan (klik tombol) 'Posting' ulang pada menu Input Data - Pajak Keluaran.

Semoga bermanfaat.

Kamis, 20 Juni 2013

Elektronik SPT PPN 1111 Versi 1.4

Seiring pemberlakuan kewajiban penggunaan elektronik SPT (e-SPT), maka semua Wajib Pajak Badan PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus menggunakan e-SPT dalam malaporkan SPT PPN 1111. Seperti apa e-SPT untuk pelaporan SPT PPN 1111 mulai masa pajak Juni 2013 ini?

Oleh karena ketentuan baru mengenai penomoran faktur pajak, yaitu nomor faktur pajak untuk semua PKP ditetapkan secara sentralisasi dari direktorat jenderal pajak (DJP), maka e-SPT juga harus menyesuaikan system-nya. Selama ini semua PKP yg menggunakan e-SPT, yang digunakan adalah e-SPT versi 1.0 hingga versi 1.3. Di mana penomoran faktur ditentukan sendiri oleh PKP. Berdasarkan ketentuan baru mengenai penomoran faktur pajak, e-SPT PPN 1111 sudah mengadopsi ketentuan baru tersebut. Yaitu e-SPT PPN 1111 versi 1.4 . Versi terbaru ini dapat diunduh di www.pajak.go.id.

Bagi PKP yang belum pernah menggunakan e-SPT, maka harus menginstal program tersebut (e-SPT versi 1.4) seluruhnya. Sedangkan bagi PKP yang sebelumnya sudah menggunakan e-SPT, maka cukup menginstal patch update versi 1.4. Bila selama ini menggunakan versi 1.0 (versi awal), biasanya para PKP yang terdaftar di KPP Pratama masih menggunakan versi awal, maka harus diupdate versinya dari versi 1.1, versi 1.2, versi, 1.3 dan terakhir versi 1.4.

Apa bedanya versi 1.4 dengan versi sebelumnya?

Beda yang paling pokok adalah pada versi 1.4 terdapat menu pengisian Jatah Faktur Pajak. Letak menu tersebut dapat di klik di Tools – Referensi – Jatah faktur Pajak (lihat gambar). Jadi sebelum mulai klik Input Data, maka isi dulu Jatah Faktur Pajak. Jatah faktur pajak ini yang diperoleh dari KPP sesuai permintaan PKP. Bila Jatah Faktur Pajak tersebut tidak/belum diisi maka ketika Input Data Faktur (Faktur Keluaran) tidak akan berhasil.

Semoga membantu.

Bila masih ada yang kurang jelas, silakan ditanyakan.

Kamis, 30 Mei 2013

Semua PKP Badan Wajib Menggunakan E-SPT

Pada awal April 2013 lalu telah dirilis kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan ini terkait dengan kewajiban pelaporan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi atas penyampaian SPT Masa PPN 1111. Seperti apa kebijakannya? 

Pada tanggal 12 April 2013 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE - 17/PJ/2013 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Di surat edaran tersebut, yaitu pada huruf E (Materi) terdapat klausul :
"I. Kewajiban Penggunaan e-SPT
1. Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik."

Ketentuan diwajibkannya penggunaan elektronik SPT (e-SPT) dalam setiap pelaporan SPT Masa PPN 1111 mulai berlaku pada masa pajak Juni 2013 (yang dilaporkan paling lambat pada akhir bulan Juli 2013).

Tujuan diberlakuannya ketentuan ini tentu saja untuk memudahkan Wajib Pajak dalam pengadministrasian dokumen perpajakan (khususnya SPT Masa PPN 1111). Kemudahan-kemudahan tersebut di antaranya adalah : pertama, Wajib Pajak yang menggunakan e-SPT hanya melaporkan SPT Induk saja sedangkan Lampiran-lampirannya dilaporkan dalam bentuk softcopy. Sehingga akan menghemat kertas.

Kedua, semua data dapat disimpan dalam komputer dengan memori yang minimal. Ketiga, dalam membuat/menginput faktur bisa dilakukan dengan sangat cepat yaitu melalui mekanisme impor lawan transaksi. Tidak seperti ketika membuat SPT PPN 1111 secara manual yang harus ditulis satu-satu sehingga pasti akan memakan waktu lebih lama.

Kebijakan penggunaan e-SPT ini jeas akan membuat Wajib Pajak selangkah lebih maju yaitu dari pelaporan dilakukan manual, kini menggunakan komputer. Hal ini tentu saja karena tuntuan zaman yang serba komputerisasi.

Mungkin akan ada resistensi dari Wajib Pajak mengenai kebijakan penggunaan e-SPT ini. Tentu saja itu hal yang normal. Karena perubahan (ke arah yg lebih baik) selalu ada yang tidak setuju. Faktor penyebabnya karena selama ini sudah nyaman, program baru susah dipelajari (harus belajar lagi), harus beli komputer dan sebab lainnya. Saya yakin resistensi ini akan hilang dengan sendirinya apabila sudah bisa merasakan manfaat e-SPT dalam pelaporan SPT PPN 1111.

Di mana bisa memperoleh software e-SPT?
Software e-SPT dapat diperoleh di tiap-tiap kantor pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar atau dapat juga didownload di http://pajak.go.id/content/pembuatan-surat-pemberitahuan-elektronik-espt.

Selamat bekerja!




Jumat, 22 Februari 2013

Cara Menyesuaikan PTKP di e-SPT PPh Pasal 21

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka terhitung mulai 1 Januari 2013, besaran PTKP telah disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; .

d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Lalu, bagaimana cara menyesuaikan besarnya PTKP tersebut di e-SPT PPh Pasal 21?

Berikut disampaikan cara-cara dimaksud, sebagai berikut:

Buka dan login ke e-SPT PPh Pasal 21 sebagaimana biasa, lalu klik Connect to Database.
Kemudian klik menu Utility dan pilih menu Referensi. Lalu cari menu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Di menu PTKP tersebut klik tab Tambah, lalu isi kolom PTKP/Tanggungan (masukan PTKP terbaru Rp 24.300.000 & Tanggungan Rp 2.025.000). Kemudian isikan tanggal berlaku, yaitu mulai 01-01-2013 s.d terserah anda (bisa dibuat masa berlaku hingga lima tahun ke depan atau 31-12-2018). Setelah diisi semua lalu klik Simpan.


Selesai dehhh…..dan PTKP pun sudah sesuai dengan peraturan terbaru.

Rabu, 20 Februari 2013

Selayang Pandang: Macam e-SPT

Apa jenis aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP disesuaikan dengan jenis pajak yang wajib dilaporkan oleh para Wajib Pajak (WP). Jenis pelaporan pajak yang umumnya disampaikan oleh Wajib Pajak adalah Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21, SPT PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh Pasal 4 Ayat (2), SPT PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 25 (WP Orang Pribadi dan Badan), SPT PPN, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS) dan SPT Tahunan PPh Badan. Khusus untuk SPT PPh Pasal 25 (WP Orang Pribadi dan Badan) dilaporkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Nah, aplikasi e-SPT yang sudah disediakan oleh DJP adalah semua jenis pelaporan pajak di atas kecuali SPT PPh Pasal 25. Untuk PPh Pasal 25 tidak ada aplikasi e-SPT nya karena bentuk pelaporannya hanyalah satu lembar SSP (lembar ke-3) alias dilaporkan secara manual.

Semua aplikasi di atas selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak terbaru. Maksudnya apabila ada peraturan yang berubah sehingga pengisian di SPT juga berubah maka aplikasi e-SPT nya juga disesuaikan dengan peraturan baru tersebut. Maka konsekuensinya adalah aplikasi e-SPT mengalami beberapa perubahan. Karena itu tidak heran apabila DJP beberapa kali merilis patch update untuk aplikasi e-SPT.

Diantara yang sering mengalami perubahan adalah e-SPT PPh Pasal 21 dan PPN. Tanggal update terakhir atas e-SPT PPh Pasal 21 adalah 30 November 2009 (setelah mengalami beberapa penyesuaian sebelumnya). Sedangkan versi terakhir e-SPT PPN 1111 adalah versi 1.3 yang dirilis pada pertengahan tahun 2012 lalu.

Khusus untuk PPN, ada dua versi e-SPT yaitu e-SPT PPN 1111 dan e-SPT PPN 1107 PUT. E-SPT PPN 1111 digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam mekanisme penyerahan normal (Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan).

Sedangkan e-SPT PPN PUT hanya digunakan oleh WP Pemungut. Siapa saja yang dimaksud WP Pemungut? Diantaranya adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kontraktor Migas/Kontrak Karya Pertambangan serta BUMN. E-SPT PPN PUT ini digunakan oleh WP tersebut di atas untuk melaporkan pemungutan PPN yang telah dilakukan.

Sabtu, 11 Agustus 2012

Database e-SPT PPN 1111 v1.3 tidak bisa dibuka di Versi Sebelumnya?

Beberapa hari yang lalu ada seorang Wajib Pajak yang menanyakan mengenai e-SPT PPN 1111. Pada intinya dia ingin meng-update versi yang lama dengan versi yang baru. Yaitu agar semua lampiran SPT PPN 1111 bisa dicetak.

Sepanjang yang saya tahu, rata-rata Wajib Pajak di KPP Pratama menggunakan e-SPT versi pertama yang tidak ada menu cetaknya. Akhirnya, karena kebutuhan untuk pengarsipan hard copy, maka WP membutuhkan menu cetak di e-SPT nya yang berarti e-SPT harus di-update.

Penggunaan versi lama sudah dipakai lama pula dan otomatis data yang diinput di database sudah banyak. Karena itu saya kaget ketika versi lama di-uninstal (database sudah di-backup terlebih dahulu) kemudian diinstal versi baru yaitu versi 1.3 lalu database lama dibuka dengan menggunakan e-SPT versi baru, ternyata tidak bisa. Versi baru seolah-olah tidak mengenal database versi awal e-SPT. Sayang kan bila data sudah diinput banyak tapi tidak bisa dibuka bahkan mungkin tidak bisa dipakai? Koq bisa seperti itu ya?

Bagaimana solusinya?

Akhirnya, solusi yang bisa diambil adalah e-SPT versi lama di-instal kembali kemudian instal pula patch update versi 1.1, versi 1.2 hingga versi terakhir, yaitu versi 1.3. Kemudian buka database hasil dari instal patch update tersebut.

Jangan kaget apabila setelah diinstal versi terakhir (atau instal langsung master instaler e-SPT PPN 1111 versi 1.3) akan tetap muncul 'bug', sebagaimana pernah saya tulis di sini http://wongcikawung.blogspot.com/2012/02/bug-di-e-spt-ppn-1111-versi-13.html.

Bila ada kesulitan saat menginstal patch update-nya, silakan kirim pertanyaan melalui kolom komentar di bawah postingan ini.