Sejak sekitar dua tahun yang lalu (tahun ini menginjak tahun yang ketiga), para wajib pajak dikenalkan dengan istilah drop box. Drop box dalam konteks Direktorat Jenderal Pajak adalah tempat para wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan (bukan spt masa). Drop box ini ditempatkan/berada di public area seperti mall, gedung perkantoran, bank dan lainnya. Jadi wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan di mana drop box berada.
Mekanisme penyampaian SPT Tahunan melalui drop box ini merupakan salah satu ‘revolusi’ besar dalam pelayanan kepada para wajib pajak. Kenapa? Karena sebelum adanya drop box, apabila wajib pajak akan menyampaikan SPT Tahunan mesti harus di Kantor Pelayanan Pajak di mana wajib pajak tersebut terdaftar. Sehingga tidak efisien. Dengan adanya drop box, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan di mana saja dikehendaki. Jadi, adanya drop box ini mempermudah para wajib pajak dalam menyampaikan SPT nya.
Bagaimana cara lapor SPT melalui drop box?
Cara lapor SPT melalui drop box hampir tidak ada bedanya dengan cara lapor sebagaimana biasa di tempat pelayanan terpadu di KPP. Bedanya adalah bila lapor di drop box, SPT Tahunan kita dimasukkan ke amplop yang ada kolom isian NPWP, nama WP, tahun pajak, status SPT (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar), dan nomor telepon. Jadi, langkah pertama, siapkan dulu SPT yang akan dilaporkan (setelah diisi lengkap dan dilampiri dokumen yang disyaratkan). Langkah kedua, minta amplop untuk memasukan SPT ke petugas drop box. Isi kolom isian yang ada di amplop tersebut (NPWP, nama WP, tahun pajak, status SPT dan nomor telepon). Setelah diisi kolom tersebut, lalu sampaikan ke petugas drop box, selesai. Amplop dengan kolom isian tersebut bisa diadakan sendiri oleh para wajib pajak sehingga menghemat waktu saat antri dalam menyampaikan SPT.
Tanda terima SPT yang dilaporkan melalui drop box berupa tanda terima manual sementara yang berwarna kuning. Bila menginginkan tanda terima yang regular (print out computer), silakan meminta kepada Account Representative (AR) masing-masing.
Kelebihan dan Kelemahan Drop Box
Adanya drop box sangat membantu para wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Diantaranya karena wajib pajak tidak perlu bersusah payah mendatangi KPP di mana dia terdaftar. Bila wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Banda Aceh, dia bisa melaporkan SPT Tahunannya, misalnya di KPP Madya Jakarta Selatan, di mall, bank atau gedung perkantoran sepanjang tersedia drop box di tempat tersebut. Inilah kelebihan drop box.
Lalu, apa kelemahan drop box? Umumnya SPT yang disampaikan melalui drop box langsung diberi tanda terima, tanpa diteliti kelengkapannya terlebih dahulu oleh petugas drop box. Sehingga apabila ada SPT yang disampaikan tetapi tidak lengkap, maka petugas akan meminta wajib pajak untuk melengkapinya. Proses penerimaan SPT hingga konfirmasi kelengkapan SPT membutuhkan waktu yang lama hingga hitungan bulan. Jadi, jangan kaget apabila wajib pajak sewaktu-waktu menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP.
Bila ada pertanyaan mengenai Drop Box atau tentang pajak pada umumnya, silakan melalui komen di bawah atau chat langsung melalui YM di sebelah kanan postingan ini.
Terima kasih.
Sabtu, 19 Maret 2011
Cara Lapor SPT Melalui Drop Box
✔
Unknown
Tags
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
9 comments
kalau pake tiki boleh kan pak?
thanks
@sholat jumat, pake tiki boleh juga.
Thanks telah mampir ke blog saya ya....
terimakasih atas materinya
@Anonim, sama-sama.....trims yaa udah kasih komentar.
bang gimana caranya menganalisa spt tahunan yg di kirim via dropbox?
dan landasannya penyampaian spt tahunan pada dropbox tuh agar wp lebih mudah atau bagaimana?mohon konfirmasinya bang.
sblmnya terima kasih
@Anonim, jadi begini baaannggg....#hahahaha...
SPT yg dilaporkan via dropbox ngga usah dianalisa cukup diteliti azaaa...bila anda pegawai DJP (dari pertanyaannya, anda adalah pegw DJP, bukan? #coba nebak) silakan buka Portal DJP dan login ke menu Aplikasi Portal DJP. Lalu klik Data Unit Kerja dan akan dijumpai menu Monitoring Dropbox.
Semoga membantu.....
Trims ya bang udah mampir ke blog ane.........
KPP saya di daerah Jakarta pusat. Sekarang saya kerja di daerah bekasi. Apakah biasa saya kirim spt saya di drop box wilayah bekasi?
Anonim:
bisa aja.tq
Anonim:
bisa aja.tq
EmoticonEmoticon