Beberapa hari yang lalu Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi elektronik SPT (eSPT) PPh Orang Pribadi, yaitu e-SPT 1770, e-SPT 1770 S, dan e-SPT 1770 SS. Aplikasi eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi (1770, 1770 S dan 1770 SS) adalah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk mempermudah Wajib Pajak Orang dalam memperhitungkan dan menetapkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan dibayar dalam tahun yang bersangkutan.
Agar instaler bisa dioperasikan di komputer kita, maka syarat minimal perangkat (hardware dan software) komputer adalah:
- Pentium III 600 Mhz or Faster
- 32 Mb RAM
- 40 Mb Harddisk space
- CD-ROOM Drive
- VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
- Mouse
- Keyboard
- Microsoft Windows 98 atau di atasnya
- Microsoft Office XP Professional, Microsoft Office 2003 atau di atasnya
Bagi yang ingin menggunakan eSPT PPh 1770, 1770 S dan 1770 SS, silakan download aplikasinya di sini:
1770
1770 S
1770 SS
Semoga bermanfaat.
Kamis, 24 Maret 2011
Instaler e-SPT PPh Orang Pribadi
✔
Unknown
Tags
Artikel Terkait
- Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai Pasal 17 (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ten
- Postingan ini terinspirasi dari sebuah pertanyaan seseorang di sebuah forum pajak. Orang
- Tidak ada program yang sempurna. Tidak terkecuali program elektronik SPT (e-SPT) PPN 1111
- Seiring pemberlakuan kewajiban penggunaan elektronik SPT (e-SPT), maka semua Wajib Pajak
- Sebenarnya beberapa hari kemarin saya mau memposting tulisan mengenai tips agar bisa menc
- Kemarin saya download aplikasi elektronik SPT (e-SPT) Tahunan PPh Badan yang terbaru (Ap
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon