Sabtu, 30 April 2011

Perlakuan PPN Atas Nota Retur

Beberapa kali saya mendapat pertanyaan mengenai Nota Retur. Diantara pertanyaannya adalah:

- apakah penomoran nota retur diurutkan dengan penomoran faktur pajak?

- apakah nota retur dapat menjadi pengurang PPN keluaran bagi penjual dan pengurang PPN masukan bagi pembeli?

- apakah nota retur dilaporkan di SPT Masa PPN penjual sesuai tanggal nota retur atau sesuai tanggal diterima nota retur?

Itulah beberapa pertanyaan yang sering saya dengar dari praktisi pajak. Untuk menjawab pertanyaan di atas dasar hukum yang digunakan adalah :

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 98/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 131/PJ/2010 tanggal 30 November 2010

Berdasarkan peraturan tersebut, jawaban atas pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:

- Apakah penomoran Nota Retur harus urut dengan nomor faktur pajak?

Tidak. penomoran, bentuk dan ukuran Nota Retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.

- Apakah Nota Retur dapat menjadi pengurang PK Penjual atau PM Pembeli?

Jawabannya tergantung pada pengisian faktur pajak (lengkap atau tidak) yang dibuat saat terjadinya transaksi penjualan (atas barang yang diretur). Apabila faktur pajak saat penjualan telah diisi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPn BM, serta Nota Retur juga telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010, maka Nota Retur tersebut dapat mengurangi pajak keluaran bagi penjual dan pajak masukan bagi pembeli.

Sebaliknya, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak yang faktur pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual.

Lalu, apabila Nota Retur tersebut tidak dapat mengurangi PM bagi pembeli, Nota Retur tersebut dilaporkan di lampiran PPN 1111 yang mana? Dalam hal PKP menerbitkan Nota Retur yang terkait dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan (karena tidak mencantumkan identitas pembeli atau tidak lengkap) atau mendapat fasilitas, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.

- Kapan Nota Retur dilaporkan di SPT PPN?

Sesuai Pasal 6 PMK Nomor: 65/PMK.03/2010 dan petunjuk pengisian SPT PPN 1111, Nota Retur dilaporkan di SPT PPN 1111 (oleh penjual dan pembeli) pada masa pajak terjadinya pengembalian barang kena pajak.

Sebagai contoh:

Pada tanggal 20 Februari 2011 PT A mengembalikan barang kena pajak dan membuat nota retur yang ditujukan kepada PT B.
PT B baru menerima nota retur tersebut pada tanggal 10 April 2011.
Maka nota retur tersebut dilaporkan oleh PT B pada masa pajak Februari 2011 (bukan April 2011). Apabila PT B telah menyampaikan SPT PPN 1111 masa Februari sebelum diterimanya nota retur, maka PT B harus membuat SPT PPN 1111 Pembetulan (yang di dalamnya melaporkan nota retur yang diterima tersebut).

Semoga bermanfaat.





18 comments

Saya mau tanya,,
kemarin saya mendapat nota retur atas penjualan. Tapi setelah saya input ke E SPT PPN 1111 V.1.2.0.0 waktu saya simpan, muncul pernyataan "PPN No. XXX sudah pernah diretur sebesar Rp 0,- "
gimana solusinya Pak?

Mohon Bantuannya
Terimakasih

Coba cek lagi apakah sebelumnya udah pernah menginput nota retur. bisa jadi sudah pernah menginput tetapi belun terposting sehingga tidak kelihatan saat klik TAMPILKAN.

Bila udah pernah input, coba saja diposting, kemudian tampilkan lagi lalu di delete atas nota retur tsb, kemudian diinput lagi nota retur yg benar.

Terima kasih.

@abutholib

sama saya juga mengalami hal itu, sudah saya coba hapus faktur, tapi tetap saja, kayaknya ini bug e-SPT 1111
(sudah saya update dengan patch e-SPT PPN 1111 Versi 1.3.0.0 Update R151111, tapi tetap saja)

@abutholib

Akhirnya ketemu juga solusinya, hapus saja SPT (menu SPT | Hapus SPT), tapi kalo ada pertanyaan hapus faktur pajaknya ? Jawab No.
JANGAN DIHAPUS FAKTUR PAJAKNYA nanti harus input lagi
setelah dihapus sptnya, masuk lagi ke menu pajak masukan terus input deh nota returnya,

semoga membantu...

@anonim, soal masih adanya bug, mungkin saja masih ada.
@saledreams, trims atas tanggapannya yang membantu.

thanks for all....

kami perusahaan distributor
tahun kemarin menerima principal baru
masalahnya ada outlet mau mengembalikan bkp yang tidak pernah kami jual tetapi dijual oleh distributor lama
bagaimana perlakuan pajaknya ??

@Anonim, mohon maaf sekali baru hari ini bisa menjawab pertanyaan Anda karena beberapa hari yg lalu inet ada gangguan.

menjawab pertanyaan Anda:
Bila memang perusahaan Anda tidak menjual ke outlet tsb dan Anda menerima pengembalian barang oleh outlet tsb, maka itu dianggap sebagai pembelian biasa oleh perusahaan Anda (PM-pajak masukan bagi perusahaan Anda) dan merupakan penjualan bagi outlet.

Semoga membantu.
Terima kasih.

Siang,
Saya mau nanya,,,pada bulan april saya melakukan retur barang, pembelian barang tersebut terjadi di bulan januari 2012,,,,,,bagaimana perlakuan pajaknya????
terima kasih

@Dear w2k, sesuai Pasal 6 PMK Nomor: 65/PMK.03/2010 dan petunjuk pengisian SPT PPN 1111, Nota Retur dilaporkan di SPT PPN 1111 (oleh penjual dan pembeli) pada masa pajak terjadinya pengembalian barang kena pajak.

Jadi retur yang Anda lakukan pada bulan April, dilaporkan di SPT PPN masa April. trims

malam pak...saya coba input nota retur tapi masalah sama dengan rekan2 diatas dan saya juga telah mengikuti langkah yang disebut kan rekan @saledream tapi kagak bisa juga pak mohon solusinya pak..urgent

@Anonim: mohon maaf sekali baru sempat menjawab pertanyaan Anda hari ini.
Bila solusi2 di atas tidak bisa juga mengatasi masalah Anda, coba cek versi e-SPT nya. Saran saya eSPT nya agar diupdate dengan versi yg baru yaitu versi 1.3 (versi 1.4 sudah ada tetapi untuk WP yg sudah menggunakan penomoran faktur pajak versi baru dari DJP).

Semoga membantu.
Terima kasih.

selamat malam pak, maaf sebelumnya, saya sudah upgrade ke versi 1.5 namun kendala dalam nota retur masih sama seperti versi 1.3 dan versi 1.4, apakah ini debug ? trims

Riyan Juanda mengatakan...
selamat malam pak, maaf sebelumnya, saya sudah upgrade ke versi 1.5 namun kendala dalam nota retur masih sama seperti versi 1.3 dan versi 1.4, apakah ini debug ? trims
----------------------------------------------------------
Kendalanya seperti apa? tidak bisa input nota retur?
Mohon disampaikan lebih jelas yaaa...

Terima kasih.

Siang, Pak... saya sudah menggunakan nersi 1.5, yang ingin saya tanyakan adalah retur untuk pajak masukan. kenapa setiap saya input nomor faktur pajak yang diretur selalu muncul tulisan "faktur pengganti/faktur yang diretur tidak ditemukan"? padahal saya cek sibulan yang bersangkutan faktur pajaknya ada. mohon penjelasannya,pak?

@Anonim: trims sudah mampir ke blog saya.
Besok akan saya buat simulasi untuk kasus Anda. Ada juga teman yg menanyakan kenapa tidak bisa input FP Pengganti di versi 1.5? Saya penasaran dan mencoba menginput FP Pengganti, ternyata memang nda bisa.

Itu PR bagi saya. Mudah2an segera ada solusi dari dua masalah tersebut.

Trims

Pagi pak..yg mau saya tanyakan sama dg rekan2 yg lain..pada saat saya import data dr csv yg sya buat ada keterangan di hasil load yg salah pada nota retur no dokumen pengganti kosong dan ada ketarangan untuk perbaikan csv pada nota retur tsb. Dan pada saat saya coba untuk input manual nota retur di e spt ada keterangan faktur pajak pengganti tidak ditemukan.
Mohon untuk bantuannya pak.

Trims

@Nova Iriyani: dari pengalaman saya, untuk inputan nota retur memang ada trouble. bila nilai yg diretur = dg DPP dari FP yg diretur, maka program tidak bisa menyimpan.
Tetapi bila nilai yg diretur jumlahnya tdk sama dg DPP dari FP yg diretur, nota retur tsb bisa disimpan di eSPT.
misal FP no. 10 dg DPP Rp 1.500.000 akan diretur, maka agar bisa disimpan di program, jumlah (DPP) yg diretur harus kurang dari Rp 1.500.000 (bisa saja diinput Rp 1.499.999).

Semoga membantu.

Siang Pak.

Saya mau tanya.
Saya memakai espt-PPN DN versi 1.5.
Pda bulan November kmrin kita ada melakukan pembelian barang, kemudian pada bulan yang sama kita ada membuka nota retur . Ketika saya mau input nomor nota retur tsb ke e-spt , muncul tulisan "Faktur Pengganti/ Faktur yang diretur tidak ditemukan" . Kenapa sperti itu y pak?

Mohon solusinya pak.


EmoticonEmoticon