Beberapa kali saya mendapat pertanyaan mengenai Nota Retur. Diantara pertanyaannya adalah:
- apakah penomoran nota retur diurutkan dengan penomoran faktur pajak?
- apakah nota retur dapat menjadi pengurang PPN keluaran bagi penjual dan pengurang PPN masukan bagi pembeli?
- apakah nota retur dilaporkan di SPT Masa PPN penjual sesuai tanggal nota retur atau sesuai tanggal diterima nota retur?
Itulah beberapa pertanyaan yang sering saya dengar dari praktisi pajak. Untuk menjawab pertanyaan di atas dasar hukum yang digunakan adalah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 98/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 131/PJ/2010 tanggal 30 November 2010
Berdasarkan peraturan tersebut, jawaban atas pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:
- Apakah penomoran Nota Retur harus urut dengan nomor faktur pajak?
Tidak. penomoran, bentuk dan ukuran Nota Retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
- Apakah Nota Retur dapat menjadi pengurang PK Penjual atau PM Pembeli?
Jawabannya tergantung pada pengisian faktur pajak (lengkap atau tidak) yang dibuat saat terjadinya transaksi penjualan (atas barang yang diretur). Apabila faktur pajak saat penjualan telah diisi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPn BM, serta Nota Retur juga telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010, maka Nota Retur tersebut dapat mengurangi pajak keluaran bagi penjual dan pajak masukan bagi pembeli.
Sebaliknya, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak yang faktur pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual.
Lalu, apabila Nota Retur tersebut tidak dapat mengurangi PM bagi pembeli, Nota Retur tersebut dilaporkan di lampiran PPN 1111 yang mana? Dalam hal PKP menerbitkan Nota Retur yang terkait dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan (karena tidak mencantumkan identitas pembeli atau tidak lengkap) atau mendapat fasilitas, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.
- Kapan Nota Retur dilaporkan di SPT PPN?
Sesuai Pasal 6 PMK Nomor: 65/PMK.03/2010 dan petunjuk pengisian SPT PPN 1111, Nota Retur dilaporkan di SPT PPN 1111 (oleh penjual dan pembeli) pada masa pajak terjadinya pengembalian barang kena pajak.
Sebagai contoh:
Pada tanggal 20 Februari 2011 PT A mengembalikan barang kena pajak dan membuat nota retur yang ditujukan kepada PT B.
PT B baru menerima nota retur tersebut pada tanggal 10 April 2011.
Maka nota retur tersebut dilaporkan oleh PT B pada masa pajak Februari 2011 (bukan April 2011). Apabila PT B telah menyampaikan SPT PPN 1111 masa Februari sebelum diterimanya nota retur, maka PT B harus membuat SPT PPN 1111 Pembetulan (yang di dalamnya melaporkan nota retur yang diterima tersebut).
Semoga bermanfaat.
- apakah penomoran nota retur diurutkan dengan penomoran faktur pajak?
- apakah nota retur dapat menjadi pengurang PPN keluaran bagi penjual dan pengurang PPN masukan bagi pembeli?
- apakah nota retur dilaporkan di SPT Masa PPN penjual sesuai tanggal nota retur atau sesuai tanggal diterima nota retur?
Itulah beberapa pertanyaan yang sering saya dengar dari praktisi pajak. Untuk menjawab pertanyaan di atas dasar hukum yang digunakan adalah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 98/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 131/PJ/2010 tanggal 30 November 2010
Berdasarkan peraturan tersebut, jawaban atas pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:
- Apakah penomoran Nota Retur harus urut dengan nomor faktur pajak?
Tidak. penomoran, bentuk dan ukuran Nota Retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
- Apakah Nota Retur dapat menjadi pengurang PK Penjual atau PM Pembeli?
Jawabannya tergantung pada pengisian faktur pajak (lengkap atau tidak) yang dibuat saat terjadinya transaksi penjualan (atas barang yang diretur). Apabila faktur pajak saat penjualan telah diisi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPn BM, serta Nota Retur juga telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010, maka Nota Retur tersebut dapat mengurangi pajak keluaran bagi penjual dan pajak masukan bagi pembeli.
Sebaliknya, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak yang faktur pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual.
Lalu, apabila Nota Retur tersebut tidak dapat mengurangi PM bagi pembeli, Nota Retur tersebut dilaporkan di lampiran PPN 1111 yang mana? Dalam hal PKP menerbitkan Nota Retur yang terkait dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan (karena tidak mencantumkan identitas pembeli atau tidak lengkap) atau mendapat fasilitas, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.
- Kapan Nota Retur dilaporkan di SPT PPN?
Sesuai Pasal 6 PMK Nomor: 65/PMK.03/2010 dan petunjuk pengisian SPT PPN 1111, Nota Retur dilaporkan di SPT PPN 1111 (oleh penjual dan pembeli) pada masa pajak terjadinya pengembalian barang kena pajak.
Sebagai contoh:
Pada tanggal 20 Februari 2011 PT A mengembalikan barang kena pajak dan membuat nota retur yang ditujukan kepada PT B.
PT B baru menerima nota retur tersebut pada tanggal 10 April 2011.
Maka nota retur tersebut dilaporkan oleh PT B pada masa pajak Februari 2011 (bukan April 2011). Apabila PT B telah menyampaikan SPT PPN 1111 masa Februari sebelum diterimanya nota retur, maka PT B harus membuat SPT PPN 1111 Pembetulan (yang di dalamnya melaporkan nota retur yang diterima tersebut).
Semoga bermanfaat.

