Kamis, 28 Juli 2011

Serba Serbi SKF

Apa itu SKF? Mungkin masih banyak orang yang mengasosiasikan SKF sebagai pembayaran fiskal. Dan istilah fiskal sering dikaitkan dengan pajak di bandara. Ini tidak mengherankan karena sampai akhir tahun 2010, siapapun yang berangkat ke luar negeri (dengan pengecualian tertentu) diwajibkan membayar fiskal yang besarnya bervariasi tergantung kendaraan apa yang digunakan. Bila naik pesawat besarnya fiskal adalah Rp 1 juta sedangkan bila naik kapal laut sebesar Rp 500.000.

Tapi pada postingan kali ini tidak akan membahas fiskal luar negeri tersebut karena per 1 Januari 2011 sudah tidak ada kewajiban membayar fiskal. SKF dimaksud pada tulisan ini adalah Surat Keterangan Fiskal, yaitu surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.

SKF dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan pemerintah. Jadi,Wajib Pajak yang akan mengikuti tender yang diadakan oleh instansi pemerintah wajib menyertakan SKF (meski begitu dalam prakteknya tidak semua instansi pemerintah menyaratkan SKF dalam persyaratan tendernya).

Bila anda ingin mengikuti tender pengadaan barang dan/atau jasa kepada pemerintah dan di dalamnya menyaratkan dilampirkannya SKF, maka berikut syarat-syarat pengajuan permohonan SKF ke Kantor Pelayanan Pajak (sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 69/PJ./2007)):

1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan

2. mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan Koreksi Positif dan Negatif untuk Penghitungan Fiskal sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 69/PJ./2007 dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
   a. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir
beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
   b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran
Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
   e. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan
atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar
menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun
pemberian hak baru.


Note:
Bila anda memiliki tunggakan pajak yang belum dibayar, silakan dilunasi dulu sebelum mengajukan SKF.





EmoticonEmoticon