Rabu, 28 November 2012

Wajib Pajak Non Efektif, Apa itu?

Beberapa Wajib Pajak Orang Pribdai lebih suka memilih non aktif ketimbang aktif. Alasannya karena yang bersangkutan sudah tidak memiliki kegiatan lagi dan ingin terbebas dari kewajiban pelaporan pajak. Hal ini sering saya temui ketika berbincang dengan WP-WP Orang Pribadi setelah mereka menerima surat dari kantor pajak terkait kewajiban perpajakannya. Surat dari kantor pajak bisa berupa surat teguran, surat tagihan pajak, atau surat lainnya. Non aktif dalam bahasa sehari-hari di lingkungan Ditjen Pajak adalah Non Efektif. Apa itu Wajib Pajak Non Efektif? Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. Kapan Wajib Pajak dinyatakan sebagai Non Efektif? Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: a. selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan. b. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya. c. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP. d. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha. e. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi. f. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang). g. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan: 1. Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d, dengan menggunakan formulir yang biasanya sudah disediakan oleh kantor pajak. 2. Surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf e, dengan menggunakan formulir yang biasanya sudah disediakan oleh kantor pajak. 3. Surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f. 4. Fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g. Semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 89/PJ/2009 tanggal 14 September 2009


EmoticonEmoticon