Bila anda tidak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya atau di KPP Khusus (seperti KPP Penanaman Modal Asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Badan dan Orang Asing), maka Anda dibolehkan melaporkan SPT PPh atau PPN dalam bentuk manual (hal ini tidak berlaku di KPP Madya atau KPP Khusus yang mewajibkan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya dalam bentuk elektronik ).
Pelaporan manual (khususnya SPT PPN) akan berhenti (setidak-tidaknya dihentikan oleh petugas pelayanan pajak) saat transaksi sudah melebihi 25 dokumen transaksi. Maksudnya, bila dalam satu masa pajak terjadi transaksi lebih dari 25, maka Anda harus melaporkan SPT PPN dalam bentuk elektronik (e-SPT). Bila tidak dilaporkan dalam bentuk e-SPT, maka petugas akan menolak SPT Anda.
Ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah jumlah transaksi di atas 25 hanya untuk Faktur Pajak Keluaran atau Faktur Pajak Masukan? Atau jumlah keduanya?
Bila merujuk pada peraturan tersebut di atas, khususnya Pasal 3 ayat (3), maka yang dimaksud jumlah lebih dari 25 dokumen transaksi adalah jumlah dari Faktur Pajak Keluaran dan Masukan. Jadi apabila jumlah Faktur Pajak Keluaran dalam satu masa pajak sebanyak 14 faktur dan Faktur Pajak Masukan sebanyak 12 faktur (yang berarti jumlahnya lebih dari 25 transaksi), maka Wajib Pajak tersebut harus melaporkan SPT PPN nya dalam bentuk elektronik.
Posting ini telah diralat, cek di sini
Semoga bermanfaat.
Catatan:
Sekali Wajib Pajak melaporkan SPT PPN nya dalam bentuk e-SPT, maka laporan selanjutnya wajib menggunakan e-SPT (meski transaksi tidak lebih dari 25 dokumen).
2 comments
terkait dengan Optimalisasi Pelaporan PPN Menggunakan e-SPT
Dan Kepuasan Pengguna e-SPT, bisa diunduh pada artikel berikut http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/859/1/27208032.pdf
@Hanum, trims atas sharing-nya..........
EmoticonEmoticon