Sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ada dua cara bagi Wajib Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yaitu dikukuhkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dikukuhkan secara jabatan apabila Wajib Pajak dalam suatu masa telah melakukan akumulasi penyerahan dengan nilai lebih dari Rp 600 juta tetapi setelah dihimbau untuk dikukuhkan sebagai PKP, WP tersebut tidak menindaklanjutinya.
Mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, bagaimana caranya?
Cara kedua, yaitu dengan mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP dan ini sangat mudah. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 62/PJ/2010, langkah pertama, yaitu isi formulir pendaftaran (silakan download di sini formulirnya). Setelah diisi, serahkan formulir tersebut ke petugas di loket TPT (tempat pelayanan terpadu) dan WP akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Selesai dehh….
Catatan:
- Jangka waktu penyelesaian permohonan pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Meski secara aturan sangat mudah dan tidak perlu ada persyaratan apapun yang harus dilampirkan, sebaiknya sebelum mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP, Wajib Pajak disarankan untuk menyiapkan antara lain:
Fotokopi KTP pemilik atau pengurus usaha untuk badan hukum
Fotokopi NPWP pemilik atau pengurus untuk badan hokum.
Fotokopi NPWP badan hukum/perusahaan.
Surat keterangan domisili tempat usaha dari kelurahan.
Foto tempat usaha (tampak depan).
5 comments
Apakah dengan mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 62/PJ/2010, langkah pertama, yaitu isi formulir pendaftaran Setelah diisi, serahkan formulir tersebut ke petugas di loket TPT (tempat pelayanan terpadu) dan WP akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).setelah 5 hari ternyata Permohonan PKP ditolak karna KLU harus (52230) sementara permohonan saya ajukan (63330),Apa itu pembodohan?
Sebenarnya prosedur mau menjadi PKP kan uda ada NPWP ,dan pada NPWP sudah di tentukan sendiri oleh pihak FISCUS ( petugas KPP ),jika ada perobahan kan urusan intern petugas KPP sendiri,seharusnya tidak ditolak ,cuma disetujui dan ada penggantian KLU nya,....begitu...!!
@JAP: Anda punya pengalaman tidak mengenakkan dari kantor pajak kah?
Pemerintah kan menganjurkan kita untuk menjadi warga yang taat pajak.
Yang saya mau tanyakan,
Jika usaha kecil yang Tempat usahanya adalah rumah milik keluarga, dan tidak terdaftar di notaris, apakah bisa juga mengukuhkah badan usahanya menjadi PKP?
Dan untuk pengukuhan PKP kan harus memilikin NPWP, jika NPWP adalah milik pribadi apakah bisa di gunakan untuk mengukuhkan PKP?
Dan apakah untuk mengukuhkan cukup dengan mengisi formulir dan fotocopy data diri?
Terima kasih, mohon jawabannya.....
jika kantor cv kami berlokasi di jakarta.lalu kami ingin mengembangkan perusahaan kami menjadi PT.tetapi kami membeli kavling di daerah tangerang.dan kavling itu belum berupa bangunan masih tanah.apakah nantinya tim survai dari kpp bisa mesurvai ke kantor kami yang di jakarta,bukan di tangerang.mengingat persyaratan nya harus ada denah lokasi,dan foto kegiatan kantornya,jadi apakah permohonan kami bisa di setujui oleh tim kpp.mohon di jawab,,atau kirim jawaban bpk/ibu ke alamat email pangeran.majapahit@rocketmail.com
EmoticonEmoticon