Jumat, 01 Maret 2013

Kriteria BUMN Sebagai Pemungut PPN

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 85/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya, maka mulai 1 Juli 2012 Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Lalu, BUMN seperti apa yang wajib melakukan pemungutan PPN & atau PPn BM?

Yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara di sini adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sedangkan BUMN yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN dan/atau PPn BM yaitu badan usaha yang paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, tidak termasuk anak perusahaan dan joint operation atau bentuk kerja sama lainnya.

Jadi apabila sebuah perusahaan sebagian sahamnya (kurang dari 51%) dipegang oleh pemerintah, maka perusahaan tersebut bukan termasuk BUMN. Karena itu perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pemungutan PPN dan/atau PPn BM.


EmoticonEmoticon