Selasa, 03 Februari 2015

Tentang Elektronik Faktur (Bag. 3)

Tags

Sebagaimana disampaikan pada posting sebelumnya (di sini dan di sini) bahwa sebelum menggunakan e-Faktur, PKP harus sudah memiliki sertifikat elektronik/sertifikat digital.
Pertanyaannya, bagaimana cara mendapatkan sertifikat digital? Apa syarat-syarat pengajuannya?

Untuk memperoleh sertifikat digital, PKP harus mengajukan permintaan sertifikat digital ke KPP tempat PKP terdaftar dengan mengisi surat permintaan sertifikat digital. Syarat pengajuan adalah sebagai berikut:
a.Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
b. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah: - Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan - Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
c. SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
d. Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
e. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
f. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotokopi dokument tersebut.
g. Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang dsimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
h. Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP terdaftar.

1 comments so far

@Intan :
Program eFaktur ke depannya akan diterapkan untuk semua PKP karena loader di TPT hanya akan menerima loader dari program eFaktur. Setelah menggunakan program eFaktur, maka eSPT tidak digunakan lagi. trims


EmoticonEmoticon