Senin, 26 Januari 2015

Tentang Elektronik Faktur (Bag. 2)

Tags

Lanjutan dari tulisan sebelumnya di sini.

Pada bagian 2 ini saya akan menyampaikan beberapa hal terkait penggunaan e-Faktur. Persiapan PKP sebelum membuat e-Faktur diantaranya PKP harus sudah memiliki sertifikat elektronik.
Apa itu sertifikat elektronik? Yaitu sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Apa fungsi sertifikat elektronik? Yaitu sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri faktur pajak secara online, dan layanan lainnya.
Lalu, spesifikasi komputer seperti apa yang direkomendasikan untuk digunakan dalam aplikasi e-Faktur?

Dari referensi, spesifikasi komputer yang dibutuhkan adalah Processor Dual Core, 3 GB RAM, 50 GB Harddisk, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, OS: Linux/Mac OS/Windows, Java versi 1.7 dan Adobe Reader.
Dari spec komputer tersebut di atas, standar yang digunakan cukup tinggi. Ini pasti akan menjadi kendala bagi banyak PKP yang tinggal di daerah karena tidak semua PKP sudah memiliki spec komputer seperti itu. Akan ada resistensi saat dilakukan sosialisasi. Apakah sudah diantisipasi oleh perancang program ini?


EmoticonEmoticon