Rabu, 13 Maret 2013

Anda Lapor Yang Mana? 1770, 1770 S atau 1770 SS?

Siapapun Anda, sepanjang telah memiliki NPWP, wajib melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Sarana yang digunakan untuk melaporkan penghasilan ke KPP adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kapan SPT Tahunan tersebut dilaporkan?

Sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Bila tahun pajak yang Anda gunakan adalah 1 Januari s.d. 31 Desember, maka SPT Tahunan dilaporkan paling lama pada tanggal 31 Maret.

SPT Tahunan Anda yang mana?

Sebagaimana diketahui bahwa untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dibedakan menjadi tiga formulir, yaitu Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS. Bagaimana kriteria pembagian formulir tersebut?

Formulir 1770

Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain,

Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Untuk download formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS, silakan klik di sini.

Semoga bermanfaat.




25 comments

bagaimana bila seseorang memiliki penghasilan bruto sebesar 24jt setahun tetapi memiliki saham pada perusahaan tersebut, form manakah yg harus digunakan ?

@Anonim, terima kasih ya udah mampir ke blog saya.
Bila benar ada kejadian seperti di atas (seseorang berpenghasilan Rp 24 jt setahun tetapi memiliki saham), maka formulir SPT yang digunakan adalah Form SPT 1770. Memiliki saham berarti memperoleh dividen (yg dikenakan PPh final) atau penghasilan dari pihak lain, maka merujuk pada persyaratan Form 1770 poin B & C di atas, ybs harus menggunakan Form 1770.

Semoga membantu.
Terima kasih.

Jika punya penghasilan bruto 45jt,,netto 40jt..trus punya rumah seharga 50jt,,mobil 40jt,,berapa yang diisikan dalam spt 1770 ss??

@ M. Fath, trims atas pertanyaannya...
Bila anda memperoleh penghasilan dari pemberi kerja (bukan dari pekerjaan bebas), maka benar bila SPT yg digunakan adalah 1770 SS dg penghasilan sebagaimana anda contohkan di atas.
Tetapi bila anda memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas anda (misal dokter, pedagang, dan lainnya), maka SPT yg digunakan adalah 1770.
Lalu, bagaimana cara mengisi SPT 1770 SS? Data yang dimasukkan ke SPT 1770 SS hanyalah Jumlah Harta dan Jumlah Kewajiban pd akhir tahun pajak yg bersangkutan.
Untuk kasus anda, maka jumlah yg dilaporkan hanyalah jumlah harta yg dimiliki yaitu Rp 90 jt (jumlah kewajiban/utang tidak ada alias nihil).

Semoga membantu.

1.Jika seorang PNS, laki-laki, punya istri yg juga PNS, NPWP istri ikut suami, apakah istri ikut melapor juga, sementara penghasilan istri kan sudah dimasukkan dalam laporan pajak suami

2. Jika gol II PNS sudah punya NPWP, apakah wajib juga lapor pajak ?

@Mba/Ibu Yuni & Nita, trims telah memberikan pertanyaan.

Mba/Ibu Yuni, untuk kasus tersebut, istri tidak wajib lapor lagi. trims

Mba/Ibu Nita, siapapun yang sudah memiliki NPWP, wajib lapor SPT. trims

Semoga membantu.

dear pak abutholib.

saya, selama tahun 2010-2011 tidak memiliki penghasilan tetap karena tidak memiliki pekerjaan tetap. yg ada hanya penghasilan tidak tetap dari membantu usaha keluarga, dan itupun nominalnya di bawah penghasilan kena pajak.

untuk kasus saya, form mana yg harus saya gunakan?

terima kasih banyak sebelumnya.

@Pak Fernando, terima kasih telah mengajukan pertanyaan.
Menurut saya, pak Fernando sebaiknya menggunakan form 1770 dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Bila menggunakan 1770 S atau SS harus dilampiri 1721 A1 (masalahnya, ada atau tidak form 1721 A1 nya?)

Terima kasih.

Salam , Pak.
Klo hanya ada penghasilan lainnya (bukan dari pekerjaan atau usaha), lapor pake form yang mana Pak?

@Anonim, terima kasih telah mengajukan pertanyaan.
Bila penghasilan bukan dari pekerjaan (pemberi kerja), maka form yg digunakan adalah Form 1770.

Terima kasih.

mohon bantuannya.
awal maret 2012 sampai dengan pertengahan september 2012 saya bekerja di PT. A, dengan penghasilan kalau di hitung untuk 1 tahun >60 juta, kemudian pertengahan september 2012 hingga saat ini saya bekerja di PT. B penghasilan kalau di hitung untuk , 1 tahun >60 juta.
Sewaktu di PT. A, pph (sesuai kontrak kerja) dibayar oleh perusahaan. PT. A.
Ketika tidak lama setelah saya pindah ke PT. B, saya mendapat kabar kalau PT. A ini ditutup(tidak beroperasi lagi), karena suatu hal. Dan PT. A ini belum memiliki NPWP karena masih perusahaan baru. Jadi saya tidak mememiliki bukti potong pajak dari PT. A.
Dari PT. B saya sudah menerima bukti potong pajak dengan total penghasilan bruto <60 juta. Jadi untuk tahun 2012 saya hanya memiliki bukti potong dari PT. B saja.
Pertanyaannya adalah formulir apakah yang harus saya gunakan untuk melapor? terima kasih,

@Anonim: Terima kasih atas pertanyaannya....

Gunakan saja bukti potong dari PT B.


Semoga membantu.

Hi pak abutholib...
klu sy hanya kerja tdk sampe setahun dan 1721 a nya gros <60 apakah sy pake yg SS ? lalu harta misal mobil (sdh lunas) 50it, rumah (msh kredit) senilai 350it..klu sisa utang kredit pada akhir tahun masih 200jt bagaimana nulisnya pak klu di SS ? thx - ari

@Anonim: trims atas pertanyaannya....yup, Anda lapor menggunakan SPT 1770 SS. untuk mengisi Jumlah Harta yg dimiliki, tinggal dijumlah saja seluruh harta yg dimiliki per 31 Desember. Begitu juga untuk isian Utangnya.

Semoga membantu. trims

Pak.bagaimana kalau saya besuk Senin 1 April 2013 datang ke kantor pajak untuk mengisi laporan pajak saya,sebab saya menunggu Formulir 1721-A2 dari Taspen kok tidak dikirim,apakah masih diterima ? seandainya tidak diterima bagaimana solusinya? terima kasih

@Anonim: trims ya udah mampir....
Formulir 1721 A2 dari Taspen bisa dicetak sendiri, lihat di sini http://wongcikawung.blogspot.com/2012/02/cara-mencetak-1721-a2-bagi-para.html
Siapapun yg lapor pajak pasti akan diterima sepanjang laporannya sudah lengkap (meskipun terlambat, misalnya).

Trims

Hi Pak Abutholib,

Kalau TKI yg punya npwp terus hanya mempunyai penghasilan dari luar negeri saja, form apa yang harus dipakai? 1770 or 1770s?

Terima Kasih

Pak Abutholib,
apa yang harus saya lakukan jika tahun ini saya tidak bekerja, per akhir tahun kemarin saya masih punya 1721 dari perusahaan yg lama. per desember 31 saya tdk lagi bekerja di perusahaan tersebut.

mulai dari januari s.d bulan ini saya belum melaporkan pajak perorangan karena masih terus cari kerja, kalo ngak dapat" laporannya gimana yah pak?
mohon bantuannya....

Yuliachen:
Lapor menggunakan 1770 SS saja.tq

Maav Pak,

Ada kasus. Om saya ini kurang paham soal pajak. Beliau punya NPWP sejak 2010 akhir.
Saya jg bingung..
tadinya Om bekerja di PT.X. tiap bulan di potong pph 21. Hanya tdk pernah di bukti pemotongan. Setelah berhenti dr PT.X, Om blm bekerja lagi sampai 2014 pertengahan. Nah bbrp wkt lagi, krn pengurusan sesuatu, Om memerlukan NPWP. Dipakailah NPWPnya. Ternyata petugas bilang, sudah nonefektif. Artinya krn tidak ada laporan selama 3 tahun berturut2. Mk WP dianggap NE. Ternyata PT X t4 Om saya bekerja itu tidak melaporkan pajak penghasilan yg tiap bln dipotong. Saat ini perusahaannya bangkrut dan sudah lama tutup.
Utk pengaktifan kembali ktnya hrs buat surat permohonan pengaktifan kembali dan melampirkan spt masa pph 21 & tahunan. Atau bukti jika ada usaha lain.


Kalau Om saya ingin membuat pelaporan ulang utk melengkapi data, bagaimana yah Pak.
Kalau sp masanya bagaimana pak?
Trus tahunannya gmn. Setelah bekerja kan hrs melampirkan A1. Sementara tidak ada diberi. Perusahaan bangkrut.
Apa boleh self assmnt pdhl bekerja pd perusahaan dan dipotong.
Form nya apa yah..


Kedua..Jika belum ada penghasilan, kasus npwp masih baruu, apa wajib SPT Tahunan. Pakai form apa?

Mohon dibalas Pak.

Maaf pak,tanya,kmrn/tmpt kantor pajak bilang 1770s bwt pnghasilan,bruto,diatas 60jt,tp dr pihak perusahaan bilangvpake yg 1770ss

kalau sy punya pendapatan <60juta tapi dari 3 perusahaan saya menggunakan formulir yang mana y?

salam,
mohon pencerahan pak.
saya pns gol IIIa, isteri saya pns gol.IVb, kami masing2 punya NPWP. kami tidak pisah harta dan tidak punya pekerjaan bebas.
formulir manakah yang tepat kami pakai?
mohon dibalas. . .

Saya mengisi spt yg 1770S..dan sudah terverifikasi nihil dari kantor pajak..dan seharusnya kl pale formulir yg 1770SS apakah bermasalah dikemudian hari...


EmoticonEmoticon