Kamis, 30 Mei 2013

Semua PKP Badan Wajib Menggunakan E-SPT

Pada awal April 2013 lalu telah dirilis kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan ini terkait dengan kewajiban pelaporan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi atas penyampaian SPT Masa PPN 1111. Seperti apa kebijakannya? 

Pada tanggal 12 April 2013 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE - 17/PJ/2013 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Di surat edaran tersebut, yaitu pada huruf E (Materi) terdapat klausul :
"I. Kewajiban Penggunaan e-SPT
1. Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik."

Ketentuan diwajibkannya penggunaan elektronik SPT (e-SPT) dalam setiap pelaporan SPT Masa PPN 1111 mulai berlaku pada masa pajak Juni 2013 (yang dilaporkan paling lambat pada akhir bulan Juli 2013).

Tujuan diberlakuannya ketentuan ini tentu saja untuk memudahkan Wajib Pajak dalam pengadministrasian dokumen perpajakan (khususnya SPT Masa PPN 1111). Kemudahan-kemudahan tersebut di antaranya adalah : pertama, Wajib Pajak yang menggunakan e-SPT hanya melaporkan SPT Induk saja sedangkan Lampiran-lampirannya dilaporkan dalam bentuk softcopy. Sehingga akan menghemat kertas.

Kedua, semua data dapat disimpan dalam komputer dengan memori yang minimal. Ketiga, dalam membuat/menginput faktur bisa dilakukan dengan sangat cepat yaitu melalui mekanisme impor lawan transaksi. Tidak seperti ketika membuat SPT PPN 1111 secara manual yang harus ditulis satu-satu sehingga pasti akan memakan waktu lebih lama.

Kebijakan penggunaan e-SPT ini jeas akan membuat Wajib Pajak selangkah lebih maju yaitu dari pelaporan dilakukan manual, kini menggunakan komputer. Hal ini tentu saja karena tuntuan zaman yang serba komputerisasi.

Mungkin akan ada resistensi dari Wajib Pajak mengenai kebijakan penggunaan e-SPT ini. Tentu saja itu hal yang normal. Karena perubahan (ke arah yg lebih baik) selalu ada yang tidak setuju. Faktor penyebabnya karena selama ini sudah nyaman, program baru susah dipelajari (harus belajar lagi), harus beli komputer dan sebab lainnya. Saya yakin resistensi ini akan hilang dengan sendirinya apabila sudah bisa merasakan manfaat e-SPT dalam pelaporan SPT PPN 1111.

Di mana bisa memperoleh software e-SPT?
Software e-SPT dapat diperoleh di tiap-tiap kantor pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar atau dapat juga didownload di http://pajak.go.id/content/pembuatan-surat-pemberitahuan-elektronik-espt.

Selamat bekerja!




6 comments

Mantab infonya. Cocok kandidat AR teladan :D
Masih aktif ngeblog ya Mas..

Salam dari bumi borneo

@Mas Yuli: matur nuwun udah mampir ke blog saya.
Iseng2 aja ini... ;)

Gimana kabar sobat? esih aktif yah bloge

@Cipto : kabar baik boss...hehehe... ya esih...iseng2 bae lah

Priwe kabare? pada sehat?

jadi kalau lampiran A2/B2 ada >10 lbr. ga perlu diprint/dilampirkan ya pak?

@Rahadian: trims ya udah mampir....

Betul pak. Setelah menggunakan e-SPT, lampiran SPT PPN 1111 tidak perlu dicetak/dilampirkan. Hanya Induk SPT saja yg dicetak dan dilaporkan serta dilampiri SSP lembar 3 (bila status SPT kurang bayar). trims


EmoticonEmoticon