Selasa, 16 Februari 2010

Menelusuri Aliran Dana Bailout, Mengurai Benang Kusut


Sebenarnya saya tidak tertarik lagi membicarakan masalah bailout Bank Century sebagaimana tulisan saya sebelumnya ‘Mari Lupakan Kasus BC’. Tapi karena tahapan kerja Pansus sudah memasuki masalah yang krusial, yaitu menelusuri aliran dana bailout BC, maka saya tertarik membicarakannya lagi. Terlebih saat ini tim pansus juga sedang dikejar headline, yaitu awal Maret harus selesai.
Akibatnya tim pansus ke sana ke mari mencari celah hukum untuk ‘menjerat’ pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bailout Bank Century. Tim pansus sudah mendatangi BPK dan mendorong agar BPK bisa segera menyelesaikan audit investigasi atas aliran dana bailout, paling lambat minggu lalu harus kelar. Tapi nyatanya sampai minggu ini belum ada kabarnya. Karena menelusuri aliran dana bailout BC memang bukan pekerjaan yang mudah, mengingat jumlah nasabahnya yang mencapai puluhan ribu orang. Membuka satu-satu dan mengecek aliran dana di tiap rekening adalah seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Lalu lintas dana di rekening para nasabah juga bukan hanya dari BC saja, melainkan dari banyak sumber. Banyak juga nasabah yang telah memindahkan dananya ke bank lain dan menarik tunai atau menutup rekeningnya. Sehingga makin kehilangan jejak saja para auditor BPK dan tim Pansus tersebut.

Kendala lainnya adalah adanya undang-undang kerahasiaan bank. Tidak sembarang institusi apalagi perorangan boleh melihat data rekening nasabah bank. Hanya institusi pajak dan penyidik yang diperbolehkan mengakses data nasabah. Kepentingan institusi pajak biasanya berkaitan dengan tindak pidana atau tidak dibayarnya tunggakan pajak oleh para wajib pajak. Bila tunggakan pajak tidak dibayar dan prosedur penagihan telah dilakukan, maka institusi pajak dapat melakukan pemblokiran rekening bank nasabah. Dan saldo bank nasabah/wajib pajak yang masih ada digunakan untuk melunasi tunggakan Pajak tersebut.
Dengan bantuan pansus, BPK sebagaimana di paragraf sebelumnya, bisa membuka data rekening nasabah BC berkat adanya keputusan dari Mahkamah Agung. Berdasarkan surat dari MA tersebut, Gubernur BI Darmin Nasution mengizinkan BPK mengaudit transaksi nasabah BC. Meski BPK bisa mengobok-obok data nasabah, bukan berarti semua akan ketahuan dan bisa cepat selesai. Dan nyatanya tenggat waktu yang diberikan oleh pansus telah terlampaui karena ya itu tadi, jumlah nasabah puluhan ribu.
Di samping BPK yang sedang sibuk melakukan audit investigasi aliran dana BC, tim pansus juga sedang melakukan kunjungan ke beberapa cabang BC di Denpasar, Makasar, Surabaya, Medan dan di Jakarta. Dari kunjungan kerja ini tim pansus mempertanyakan beberapa kejanggalan transaksi nasabah BC. Diantaranya transaksi Rp 66 miliar yang dilakukan nasabah Century di kantor cabang BC di Makasar, bernama AR. Dari penjelasan mantan Kepala Cabang Bank Century Rusdi Nasyir, disebutkan bahwa AR bukan nasabah baru Century. "Dia menjadi nasabah sejak tahun 2003. Setoran awalnya Rp 18 miliar. Pergerakan uangnya memang miliaran. Dia punya banyak bengkel. Pusatnya di Jalan Bandang Makassar, dan punya cabang di Jalan Sungai Saddang, di Jalan Boulevard," kata Rusdi (http://mahfudzsiddik.blogspot.com/). Jadi, dari klarifikasi tidak ada yg janggal dengan transaksi ini.
Beberapa koran kemarin juga membuat berita tentang temuan sejumlah rekening nasabah BC yang fiktif. Ada nama dan alamat di database bank, tetapi secara faktual tidak ada saat dicek di lapangan. Hal ini dinilai oleh beberapa anggota tim pansus sebagai upaya untuk menjarah dana bailout yg dilakukan oleh manajemen bank atau disinyalir untuk kepentingan dana kampanye capres tertentu. Benarkah?
Sangat sulit untuk membuktikan bahwa aliran dana bailout BC ‘ada’ yang bermuara ke dana kampanye capres tertentu. Karena ada beberapa hal, diantaranya adalah dana di rekening nasabah telah diambil tunai, terlebih rekening langsung ditutup oleh pemiliknya. Sehingga apakah dana tersebut digunakan untuk membiayai/menyumbang capres tertentu sulit dibuktikan.
Kedua, sumbangan ke pasangan capres tertentu lebih banyak dalam bentuk tunai sehingga lagi-lagi tidak dapat ditelusuri jejaknya. Sebaliknya, akan sangat mudah apabila pengiriman sumbangan melalui transfer antar nomor rekening.
Ketiga, dana kampanye capres telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan tidak ada indikasi pelanggaran fatal karena KPU juga tidak melakukan diskualifikasi hasil pemilu bila memang ada pelanggaran dimaksud.
Jadi sekali lagi, upaya menelusuri aliran dana bailout BC adalah upaya absurd dari tim pansus karena mereka hanya akan menemukan missing link. Lembaga sekaliber PPATK saja yg dilengkapi aneka perangkat hukum dan teknologi untuk mengakses, mengalami kesulitan menemukan kaitan tersebut.
Tapi sebagai warga negara yang baik, saya mendukung agar Pansus dapat segera menyelesaikan tugasnya tepat waktu sesuai rencana dan kesimpulan yg diambil berdasarkan fakta yang obyektif, bukan berdasarkan penyelesaian politis.


EmoticonEmoticon