Selasa, 26 Oktober 2010

Hore, Tahun Depan Ke Luar Negeri Bebas Fiskal !

Ini kabar gembira bagi Anda yang suka bepergian ke luar negeri. Mulai tahun 2011, pemerintah tidak lagi memungut biaya fiskal. Kenapa tidak dipungut fiskal? Apakah karena pemerintah sudah tidak membutuhkan setoran pajak fiskal ini?

Hal yang mendasari pemerintah tidak lagi memungut fiskal luar negeri adalah amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 25 ayat (8A). Dalam Pasal 25 ayat (8A) menyatakan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)-- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah-- berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010”.
Maksudnya, ketentuan yang mewajibkan WNI yang belum memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak (fiskal) berlaku hanya sampai 31 Desember 2010. Setelah tanggal itu, ketentuan ini tidak berlaku. Yang berarti, kita tidak perlu bayar fiskal lagi saat kita mau berangkat ke luar negeri, baik dengan pesawat udara maupun kapal laut.
Jadi, bukan karena pemerintah tidak lagi membutuhkan uang pajak. Saat ini malah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sedang giat-giatnya mengejar target penerimaan pajak.

Konsekuensi dari amanat UU ini jelas ada. Yaitu hilangnya pemasukan pajak dari fiskal. Dalam tahun 2010 ini saja dimana pemungutan fiskal masih diberlakukan, pemerintah mengalami potential loss sebesar Rp 39,5 milyar (Hal ini disampaikan oleh Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah kepada detikFinance, Senin (25/10/2010) akibat adanya pengecualian pemungutan fiskal bagi WNI yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apa sih Fiskal Luar Negeri?

Menurut Pasal 1 Per Dirjen Pajak Nomor 53 Tahun 2008, Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut FLN adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Siapa Saja Yang Wajib Membayar FLN? Dan Berapa Besarnya FLN?

Pasal 2 Per Dirjen Pajak Nomor 53 Tahun 2008 menyatakan bahwa

(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN.

(2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.

Sedangkan tarif FLN disebutkan di Pasal 3 Per Dirjen Pajak Nomor 53 Tahun 2008 sebagai berikut:

(1) Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

a. Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.


b. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.


EmoticonEmoticon