Selasa, 24 Agustus 2010

Agen BBM (SPBU) sebagai Pengusaha Kena Pajak, Bagaimana SPT PPN nya?


Pada tulisan kali ini saya mencoba menyampaikan wacana perihal pengukuhan agen/penyalur BBM sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sebagaimana diketahui bahwa pengusaha yang hanya menjual BBM saja, tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP (Non PKP). (Lihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 tentang Pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas BBM, disebutkan bahwa bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM (premium, solar, minyak tanah, minyak diesel, minyak bakar, avtur, avigas), selain PERTAMINA, tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP).
Karena produk yang dijual, yaitu premium, solar, minyak tanah, dan lainnya, di dalam harga jualnya sudah termasuk PPN. Jadi tidak perlu lagi mereka memungut PPN.

Pengusaha Non PKP ini, sesuai ketentuan perpajakan, tidak diperkenankan menerbitkan faktur pajak dan otomatis tidak ada kewajiban melaporkan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Ketentuan ini tidak berlaku apabila selain menjual BBM, pengusaha juga menjual barang kena pajak lainnya. Dalam kasus ini, maka pengusaha tersebut harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena Pajak.

Selain perlakuan yang berbeda dalam hal PPN, dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penjual BBM ini pun diperlakukan berbeda pula, yaitu dikenakan secara final. Karena dikenakan PPh final maka agen/penyalur BBM tidak berkewajiban melaporkan PPh Pasal 25. Jadi meski pengusaha ini memperoleh keuntungan bermilyar-milyar misalnya, SPT Tahunan yang dilaporkan akan tetap NIHIL alias tidak ada pajak yang perlu disetor lagi. Itulah keistimewaan Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang penjualan BBM.


Kembali ke masalah pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Baru-baru ini PT Pertamina di Balikpapan menganjurkan agar para agen/penyalur BBM mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana agen tersebut terdaftar. Kabarnya, latar belakang Pertamina menganjurkan ini adalah karena pihak Pertamina sudah tidak lagi menyediakan alat angkut BBM dari depot ke para customer.

Para customer-lah yang harus menyediakan sendiri sarana angkutannya dan atas biaya angkut yang dikeluarkan oleh customer tersebut nantinya di-reimburse ke Pertamina. Nah, syarat mengajukan penagihan (reimburse)harus disertai dengan faktur pajak. Berdasarkan peraturan pajak yang berlaku (Pasal 39A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) agar bisa menerbitkan faktur pajak, customer (atau siapa saja) terlebih dahulu harus dikukuhkan sebagai PKP.

Yang menjadi masalah adalah bila agen sudah menjadi PKP, pelaporan/pengisian SPT PPN-nya seperti apa?

Core business agen/penyalur BBM adalah menjual BBM. Dalam menjual BBM ini tidak diperkenankan lagi memungut PPN karena harga jual di konsumen terakhir sudah include PPN. Jadi tidak ada transaksi penjualan BBM yang perlu dilaporkan di SPT Masa PPN. Lalu apa yang dilaporkan di SPT Masa PPN? Apakah hanya dari angkutan saja? Bila dari angkutan saja, pajak masukannya dalam bentuk apa?

Untuk menjawab ini kita berasumsi bila agen tersebut semata-mata hanya menjual BBM dan penjualanya ke konsumen non industri, maka yang dilaporkan di SPT PPN Form 1107A adalah jumlah tagihan atas biaya angkut ke Pertamina. Bila ada pembelian yang berhubungan dengan alat transportasi, misalnya pembelian spareparts, maka pembelian tersebut dimasukkan/dilaporkan di Form 1107B.

Apabila agen tersebut di samping menjual BBM ke konsumen non industri tetapi juga menjual ke konsumen industri, maka atas penjualan BBM ke non industri juga harus dilaporkan di Form 1107A karena bila pembelinya adalah perusahaan industri/manufaktur, biasanya pembeli tersebut meminta faktur pembeliannya. Dan sebagai kredit pajak dari penjualan BBM ke industri ini adalah pajak masukan pembelian BBM oleh agen ke Pertamina.

Paragraf terakhir adalah sebatas teori yang mudah-mudahan bisa menjadi jalan keluar bagi para agen BBM dalam menjual BBM-nya ke industri. Karena praktek bisnis agen BBM ke konsumen industri belum sepenuhnya saya pahami.

Semoga bermanfaat.
Bila ada yang mau berdiskusi, silakan melalui chat YM di sidebar blog ini.





4 comments

trim"s mas, pertanyaan saya bgmn aturan dan perlakuan atas agen gas elpiji, apakah sama juga? trim"s

@Anonim: nanti saya cari aturannya yaa...trims

bagaimana cara pelaporan PPH pasal 22 atas SPBU..??
dengan bukti potong PPH psl 22 dari pertamina

boleh dibantu peraturan pemerintah no brp untuk kata-kata
"Selain perlakuan yang berbeda dalam hal PPN, dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penjual BBM ini pun diperlakukan berbeda pula, yaitu dikenakan secara final. Karena dikenakan PPh final maka agen/penyalur BBM tidak berkewajiban melaporkan PPh Pasal 25. Jadi meski pengusaha ini memperoleh keuntungan bermilyar-milyar misalnya, SPT Tahunan yang dilaporkan akan tetap NIHIL alias tidak ada pajak yang perlu disetor lagi. Itulah keistimewaan Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang penjualan BBM."
Terimakasih


EmoticonEmoticon