Kamis, 04 November 2010

Kuasa Wajib Pajak

Sekedar untuk me-refresh mengenai aturan tentang Kuasa Wajib Pajak.

Salah satu kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak (WP) adalah WP diperbolehkan melimpahkan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada pihak lain, dalam hal ini orang yang dikuasakan dalam urusan tertentu.

Yang dimaksud urusan tertentu sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 16/PJ/2008 adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Termasuk dalam pengertian urusan tertentu antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka pemeriksaan, pengajuan keberatan, permohonan fasilitas perpajakan, dan pengisian serta penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT).

Wajib Pajak yang dapat memberi kuasa kepada bukan konsultan pajak adalah Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau

c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
Termasuk dalam pengertian bukan konsultan pajak adalah karyawan Wajib Pajak.

Seorang kuasa yang bukan konsultan pajak sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;

c. memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma lll, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A; dan

d. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.

Apabila kuasa diberikan pada seorang konsultan pajak , maka konsultan pajak tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;

c. memiliki Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan; dan

d. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.

Sedangkan surat kuasa khusus paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;

b. nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan

c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya dengan membuat Surat Penunjukan, terbatas untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.




2 comments

Assalamualaikum,
Mas @Wong tolong donk.!ulas tentang perhitungan PPN Rumah Sakit, sampe sekarang masih belum jelas pemahaman saya tentang PPN atas Penjualan obat rawat jalan, karena kayaknya perhitungan agak njelimet..

thanks Solihin

Mas SOlihin, thanks ya udah mampir.
Mengenai perlakuan PPN atas rumah sakit, ditunggu aja ya postingannya.


EmoticonEmoticon