Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga. Terutama ditunggu oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pelaporan SPT PPN nya masih manual. Apa yang ditunggu-tunggu? Awal bulan Maret ini Direktur Jenderal Pajak merilis Surat Edaran (SE) Nomor: SE- 20/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk File PDF.
Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa Ditjen Pajak telah menyediakan formulir SPT Masa PPN 1111 SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk File Pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik (klik di sini untuk download file PPN 1111 dalam bentuk Pdf). Jadi, begitu file dalam bentuk Pdf diunduh, bisa langsung kita isi di komputer (sudah saya coba dan berhasil). Tetapi dengan syarat komputer kita telah memiliki program Adobe Reader versi 9.0 (klik ini untuk download Adobe Reader versi 9.0) atau yang lebih baru. File yang disediakan sudah termasuk petunjuk teknis pengisiannya.
File Pdf yang dapat diisi secara elektronik tersebut dapat dicetak dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gr.
2. Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran 8,5 x 13 inci (215 mm x 330 mm).
3. Tidak menggunakan printer dot matrix.
>>Download Adobe Reader versi 9.0
>>Download SPT PPN 1111 bentuk PDF
Semoga bermanfaat.
Senin, 07 Maret 2011
SPT Masa PPN 1111 Dalam Bentuk Pdf
✔
Unknown
Artikel Terkait
- Mari bicara yang ringan-ringan.... Siapa yang tidak kenal Alexa? Alexa yang saya maksud
- Saat ini sampai bulan April ke depan adalah saat sibuk bagi para Wajib Pajak untuk menyia
- Satu kali lagi saya ingin berbagi info mengenai sebuah site (situs) yang sangat berguna b
- Beberapa waktu yang lalu saya mempostig tulisan mengenai kapan pelaporan SPT PPN menggun
- Sepanjang yang pernah diberitakan oleh media atas beberapa kasus KKN yg dilakukan oleh ok
- Tahun ini Forbes kembali merilis Daftar Orang-orang Terkaya di Amerika Serikat. Dari daft
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon