Beberapa waktu yang lalu saya mem-posting mengenai masalah yang muncul di aplikasi eSPT PPN 1111 (lihat di sini). Kali ini saya juga akan menulis mengenai hal yang sama untuk kasus yang berbeda (jadi ini adalah sambungan dari tulisan sebelumnya).
Kendala kedua dari elektronik SPT PPN 1111, bila anda menggunakan instaler versi 1.1 atau bahkan 1.2 (yang dirilis Maret 2011) adalah sistem tidak bisa menginput Faktur Pajak Pengganti dengan kode transaksi 06. Hal ini diketahui saat seorang rekan dari Wajib Pajak membuat SPT PPN 1111 Pembetulan karena ada penggantian faktur pajak dengan kode transaksi 06.
Kode transaksi 06 sesuai Peraturan Dirjen Pajak nomor: 13/PJ/2010, yaitu:
" digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahaan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing). Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), antara lain :
a. Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex specialis, yang terutang Pajak Penjualan dengan tarif 5%.
b. Penyerahan hasil tembakau yang dibuat didalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
c. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh toko retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus."
Saat kita klik simpan atas Faktur Pajak Pengganti (dengan kode transaksi 06) akan muncul keterangan (lihat screen shot) "Nomor Dokumen yang diganti/retur tidak terdaftar".
Bagaimana Solusinya?
Pemecahan masalah ini sebagai berikut:
Pertama, bila anda menggunakan aplikasi eSPT PPN 1111 versi 1.1 (versi 1.0 yang sudah di-update), maka segera upgrade aplikasi anda dengan versi 1.2.
Kedua, bila anda sudah menginstal aplikasi versi 1.2, segera instal patch update. Instaler patch update bisa didownload di sini.
Bila step-step tersebut telah dijalankan, kendala sebagaimana saya sebutkan di atas tidak ada lagi dan kerjaan menjadi lancar kembali.
Semoga bermanfaat..............
* Untuk download instaler versi 1.2, silakan kunjungi www.pajak.go.id.
Rabu, 11 Mei 2011
Masalah Di Aplikasi Elektronik SPT PPN 1111 (2)
✔
Unknown
Tags
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
7 comments
masih belum bisa ya pak, tp kode transaksinya bukan melulu "6", saya yg "1", sudah diinstall yg versi 1.2 dan dipatch update jg belum bisa, keluar warning tsb di atas
@Anonim, thanks telah berkunjung...
Saya coba di kompi saya, problem tersebut sudah bisa dipecahkan dengan step-step yang saya sebut di atas.
Trims...
Bagaimana jika WP-PKP yg bidang usahanya penjualan kulit kambing (tentunya sblm dijual di samak dulu).Sedang WP tersebut pejualannya tanpa menerbitkan faktur pajak.
Sedangkan itu termasuk barang yg dibebaskan PPN-nya.Tehnik menginput di lembar AB,di kolom pajak yg digunggung, apa PPN-nya tetap dicantumkan,atau di nol-kan?
Karena jika dicantumkan, pasti akan lari ke hal Induk,sehingga yg harusnya bebas PPN, menjadi KURANG BAYAR PPN.
Salam dari Tarakan
maboertanpolar@yahoo.com
1.Ada lagi tambahan problem yg kita jumpai di ESPT PPN 1111.Adalah jika terjadi retur yang berulangkali atas 1 faktur pajak.Uji coba saya menunjukkan kalau lbh dari 3x retur utk faktur yang sama, maka yg bisa terekam hanya 3 nota retur yang pertama diinput.Selebihnya tdk bisa terekam.Kecuali kalau kita bisa "by Pass" langsung ke file mdb dengan "injeksi paksa".
Pak Agung, mohon maaf saya baru sempat login ke blog saya.
Memang kasus yang pertama di atas menjadi kendala juga. Di satu sisi PPN nya dibebaskan, di sisi lain faktur yang dibuat dimasukan ke form AB (yang PPN nya menjadi terutang) karena bila dimasukan ke A2, tidak lengkap (mungkin no faktur pun tidak ada ya pak?).
Bila memungkinkan PKP tsb disuruh untuk membuat faktur yang bisa diinput di form A2 sehingga PPN nya tidak menjadi kurang bayar.
Trims
Pak Abu...saya install ver 1.2 dan pacth updatenya, tetep ngga bisa melakukan penggantian faktur pajak (espt pembetulan) kodenya '1' saya akhirnya ikut training mau cari solusinya, ternyata di tempat training pun dicoba di 4 komputer berbeda peserta training, semuanya tidak bisa alias muncul warning spt di imel bapak. Input FP pengganti baru bisa dilakukan di espt PPN ver 1.1. Dan ini dialami juga oleh beberapa rekan lainnya.
@Anonim, syukurlah bila bisa dilakukan di ver 1.1. Berarti sudah tidak ada kendala kan?
Trims yaa....
EmoticonEmoticon