Karena masih ada pertanyaan mengenai kriteria faktur pajak cacat, maka kali ini saya akan memposting mengenai apa saja sih kriterianya sehingga faktur pajak digolongkan cacat? Berikut saya sampaikan beberapa kriterianya dengan merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 13/PJ/2010 yang telah diubah dengan PER- 65/PJ/2010.
Sesuai aturan tersebut, kriteria faktur pajak cacat, pertama adalah apabila faktur pajak tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2010.
Atau faktur pajak paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Kedua, faktur pajak dianggap cacat bila tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang sampai dengan diterimanya pemberitahuan. Pemberitahuan penggunaan kode cabang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan penggunaan kode cabang.
Ketiga, menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan.
Keempat, kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri faktur pajak.
Kelima, Pengusaha Kena Pajak pada awal tahun kalender bulan Januari atau bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan, menerbitkan faktur pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001.
Keenam, dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan faktur pajak mulai dari Nomor Urut 00000001, namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan Masa Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan faktur pajak cacat.
Ketujuh, dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan (nama pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak disertai dengan contoh tandatangannya, nama kuasa penandatanganan faktur pajak, perubahan pejabat atau kuasa penandatangan faktur pajak), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan faktur pajak cacat.
Sabtu, 25 Juni 2011
Kriteria Faktur Pajak Cacat
✔
Unknown
Tags
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
20 comments
Apabila ada kesalahan dalam penulisan alamat perusahaan apakah termasuk faktur cacat?
Terima kasih sebelumnya.
@Pak Sonny, menurut saya kesalahan penulisan alamat dalam faktur pajak tidak akan membuat faktur pajak tersebut cacat.
Apabila pihak buyer tidak mau menerima faktur yang alamatnya salah, maka silakan membuat faktur pajak penggantinya.
Terima kasih.
jika ada tulisan tangan di atas faktur pajak apakah faktur pajak tersebut bisa dibilang cacat? thx.
@Anonim, saya kira tidak termasuk cacat. Faktur tsb akan cacat bila ada coretan atau penghapusan dg tip ex.
Terima kasih.
bagaimana kalu nama yang dibuat difaktur ada yang disingkat? apakah termasuk faktur pajak cacat?
@Anonim, sebaiknya nama jangan disingkat. Dikuatirkan nanti apabila diperiksa oleh petugas pajak akan dipermasalahkan. Bila sudah terlanjur disingkat dan Anda kuatir akan menjadi masalah, maka saran saya, buat saja faktur pajak pengganti.
Semoga membantu. Terima kasih.
bagaimana caranya meminta bukti PPN tersebut sudah dibayar ato belum?? selain dengan cara meminta SSP nya ??
Apakah boleh jika dibawah kolom "nama BKP" diberi tulisan lain misalnya tanggal pembayaran pajak & ttd tgnya.
terima kasih
@Ani=onim, trims atas pertanyaannya.
Setahu saya, bukti penyetoran pajak adalah SSP. Untuk kasus Anda, apabila Anda ingin meyakinkan bahwa PPN yang anda bayarkan ke rekanan sudah disetor/dilaporkan, Anda bisa minta fotokopi form SPT PPN 1111 A2 kepada rekanan.
Semoga membantu.
Terima kasih.
mohon infonya kalau di faktur pajak salah penulisan alamat misalnya yang harusnya menara ditulis di faktur pajak nenara,apakah faktur pajak tsb cacat?
mohon infonya kalau di faktur pajak salah penulisan alamat misalnya yang harusnya menara ditulis di faktur pajak nenara,apakah faktur pajak tsb cacat?
@andrew sipayung: trims telah berkomentar/bertanya....
menurut saya kalau kesalahan hanya seperti itu tidak material dan tidak menjadi cacat fakturnya.
semoga membantu..
terima kasih
sekolah kami mendapat bantuan bansos...padahal bansos tidak kena pajak PPN tapi bendahara kami mengatakan sudah terlanjur bayar pajak.
saya jadi curiga...apakah faktur pajak itu asli atau palsu.
pertanyaan saya: bagaimana cara mengetahui faktur pajak itu asli atau palsu?
apa bisa dicek secara online dengan memasukkan no. faktur pajak??
(chayanxu.blogspot.com)
@Ari Puji, trims sudah mengajukan pertanyaan.
Mengenai faktur pajak asli atau palsu, susah untuk dibedakan. Hanya saja pegangan kita adalah apakah pembuat/penerbit faktur pajak tersebut sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau belum? Karena apabila pengusaha tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi menerbitkan faktur pajak maka masuk kategori pelanggaran pidana sesuai Pasal 39A UU No. 28 Tahun 2007.
Terima kasih.
apakah membayar pajak di kantor pos tidak harus menggunakan faktur pajak?
bagaimana mengecek kebenaran pembayaran pajak di kantor pos secara online?
ini permasalahannya adalah kasus pajak bansos SMA, padahal bansos tidak kena pajak, mengapa kantor pos mau melayani pajak tidak berdasarkan aturan?
adakah kejanggalan dalam kasus sekolah saya?
mohon penjelasannya....
@Ari Puji, trims atas pertanyaannya.
Faktur pajak bukanlah sarana untuk membayar pajak. Sarana untuk membayar pajak adalah Surat Setoran Pajak (SSP).
Tempat membayar pajak (kantor pos atau bank persepsi/yg ditunjuk) hanya bertugas melayani pembayaran pajak oleh para Wajib Pajak, tidak berwenang untuk menyatakan bahwa setoran pajak tersebut tidak sah. Wewenangnya sebatas mengecek pengisian SSP apakah kolom di SSP sudah diisi lengkap atau belum.
Semoga membantu.
mau tanya...bagaimana jika pd tahu 2011 masih menggunakan faktur pajak standar?
@Sdr. Adhesasty, trims atas pertanyaannya.
Bila membaca kembali kriteria FP cacat, tidak ada ketentuan bahwa 'Faktur Pajak Standar' termasuk FP cacat.
Semoga membantu.
Terima kasih.
Jika ada kesalahan pada penulisan NPWP Customer/ pembeli apakah faktur pajak tersebut termasuk dalam kategori cacat ?
cara menyesesaikan permasalahan nya bagaimana ?
mohon bantuannya.
Terima kasih
@Kurnianti:
Bila salah menulis NPWP di FP, maka FP tsb harus dibatalkan. trims
apabila ada 2 no seri faktur pajak sama dalam transaksi yang berbeda, apakah salah satunya dapat dikatakan sebagai faktur pajak fiktif? bagaimana cr membuktikan bahwa faktur pajak trsb palsu dan faktur pajak yg saya miliki yang asli
EmoticonEmoticon