Sabtu, 18 Juni 2011

Tidak Ada SKB Untuk Pembebasan PPh 22 Impor

Ada kabar gembira bagi para importir. Pada tanggal 6 Juni 2011 Direktur Jenderal Pajak meliris peraturan (PerDirjen) nomor PER- 15/PJ/2011 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Peraturan ini adalah tindak lanjut sekaligus penegasan dari 'amanat' yang ada di Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK- 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010.

Pasal 3 ayat (5) ini menyatakan bahwa, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) PMK- 154/PMK.03/2010 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.

Apa kabar gembiranya?
Dalam PER- 15/PJ/2011 Direktorat Jenderal Pajak menegaskan mengenai pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor. Dan atas pengecualian ini tidak diperlukan lagi adanya SKB (Surat Keterangan Bebas).

Jadi, sesuai Pasal 3B ayat (2) PerDirjen Pajak nomor: PER- 15/PJ/2011 menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas:

(Tidak dipungutnya PPh Pasal 22 ini tidak perlu Surat Keterangan Bebas/SKB)

a. impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:

1.barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

2.barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

3.barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;

4.barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

5.barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

6.barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

7.peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

8.barang pindahan;

9.barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;

10.barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

11.persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

12.barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

13.vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

14.buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

15.kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

16.pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
17.kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;

18.peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau

19.barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

b. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

Semoga bermanfaat.





EmoticonEmoticon