Beberapa hari yang lalu ada seorang Wajib Pajak (WP) yang menanyakan mengenai pindah tempat tinggal ke wilayah kerja di luar kantor pajak dia selama ini. Misalnya pindah dari Jakarta ke Semarang. Apa yang harus dilakukan? WP tersebut pindah tempat tinggal untuk seterusnya sehingga KTP dan kartu keluarga juga berubah disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
Menjawab pertanyaan rekan sekaligus WP tersebut dapat saya sampaikan bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 41/PJ/2009, Wajib Pajak yang pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha (termasuk Wajib Pajak Badan) ke wilayah kerja KPP lain, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pindah.
Bagaimana dan ke Kantor Pajak mana permohonan diajukan?
Permohonan diajukan dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah (form ini biasanya sudah tersedia di Kantor Pelayanan Pajak/KPP). Apabila Wajib Pajak tersebut adalah Orang Pribadi, maka permohonan pindah diajukan ke KPP Baru yang membawahi daerah di mana yang bersangkutan akan berdomisili.
Apabial WP yang pindah adalah WP atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan atau Joint Operation atau WP Bendahara, maka permohonan pindah diajukan ke KPP Lama, yaitu KPP di mana dia kini terdaftar.
Semoga bermanfaat.
Kamis, 12 Juli 2012
Wajib Pajak Pindah Alamat, Apa yang harus Dilakukan?
✔
Unknown
Tags
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 comments
terima kasih atas informasinya
@pak Aiman, sama-sama....
EmoticonEmoticon