Jumat, 27 April 2012

Ini Dia Modus Korupsi Dana Bansos Keagamaan

Soal korupsi dan trik-triknya, seperti tidak habis-habis dimunculkan oleh para koruptor. Ada saja cara mereka menggasak uang negara. Hari ini saya mendengar cerita baru tentang bagaimana para koruptor menilep uang rakyat dengan cara yang 'sadis'! Kenapa sadis? Karena mereka, para koruptor, mencuri uang rakyat melalui tangan orang lain yang masih lugu!

Bagaimana Modusnya?


Cerita ini berawal dari ditetapkannya seorang dosen perguruan tinggi swasta di Magelang menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial keagamaan. Dosen itu juga seorang pegiat keagamaan. Dan ini jadi modal bagi pejabat yang memanfaatkan dia untuk mengeruk keuantungan pribadi dibalik pembagian dana bansos.

Si dosen bercerita, seorang rekan yang sangat dikenalnya menawarkan bantuan dana sosial keagamaan dari Pemprov Jawa Tengah untuk pendirian dan renovasi tempat-tempat ibadah. Rekan ini, sebut saja Mr. A, adalah seorang putra pengasuh pondok pesantren sehingga sang dosen sangat mempercayainya. Berdasarkan penuturan, rekan ini memperoleh informasi adanya bantuan dana sosial keagamaan dari seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dana bansos ini akan didistriusikan untuk pendirian atau renovasi tempat-tempat ibadah.

Berbekal tawaran bantuan dana dari rekan ini, sang dosen mengumpulkan para takmir masjid dan meminta menyiapkan proposal apabila membuthkan dana pendirian atau rehab masjid. Besarnya dana bantuan Rp 100 juta per masjid.Siapa yang tidak tertarik dengan bantuan dana yang besar tersebut? Jangankan Rp 100 juta, Rp 10 juta saja kadang sulit dihimpun dari warga untuk membangun atau rehab masjid.

Seiring berjalannya waktu dana bansos telah dikucurkan melalui transfer ke para takmir masing-masing Rp 100 juta. Tetapi, ada komitmen dibalik cairnya dana. Dan ini trik anggota DPRD Pemprov mencari dana ilegal. Komitmennya adalah apabila dana sudah diterima, sebanyak Rp 60 juta diambil cash dan dikembalikan ke oknum DPRD melalui Mr. A. Uang Rp 60 juta ini konon untuk didistribusikan lagi ke masjid-masjid yang belum kebagian dana bansos. Karena prasangka baik dan umumnya takmir masjid adalah orang desa yang lugu,yang tidak mengerti modus-modus korupsi, mereka percaya dan nurut saja ketika disuruh untuk mengembalikan uang Rp 60 juta.

Kasus ini meledak ketika ada pemeriksaan fisik pembangunan masjid yang tidak sesuai dengan jumlah dana yang diterima.


EmoticonEmoticon