Jumat, 22 Februari 2013

Cara Menyesuaikan PTKP di e-SPT PPh Pasal 21

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka terhitung mulai 1 Januari 2013, besaran PTKP telah disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; .

d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Lalu, bagaimana cara menyesuaikan besarnya PTKP tersebut di e-SPT PPh Pasal 21?

Berikut disampaikan cara-cara dimaksud, sebagai berikut:

Buka dan login ke e-SPT PPh Pasal 21 sebagaimana biasa, lalu klik Connect to Database.
Kemudian klik menu Utility dan pilih menu Referensi. Lalu cari menu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Di menu PTKP tersebut klik tab Tambah, lalu isi kolom PTKP/Tanggungan (masukan PTKP terbaru Rp 24.300.000 & Tanggungan Rp 2.025.000). Kemudian isikan tanggal berlaku, yaitu mulai 01-01-2013 s.d terserah anda (bisa dibuat masa berlaku hingga lima tahun ke depan atau 31-12-2018). Setelah diisi semua lalu klik Simpan.


Selesai dehhh…..dan PTKP pun sudah sesuai dengan peraturan terbaru.


EmoticonEmoticon