Rabu, 20 Februari 2013

Selayang Pandang: Macam e-SPT

Apa jenis aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP disesuaikan dengan jenis pajak yang wajib dilaporkan oleh para Wajib Pajak (WP). Jenis pelaporan pajak yang umumnya disampaikan oleh Wajib Pajak adalah Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21, SPT PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh Pasal 4 Ayat (2), SPT PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 25 (WP Orang Pribadi dan Badan), SPT PPN, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS) dan SPT Tahunan PPh Badan. Khusus untuk SPT PPh Pasal 25 (WP Orang Pribadi dan Badan) dilaporkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Nah, aplikasi e-SPT yang sudah disediakan oleh DJP adalah semua jenis pelaporan pajak di atas kecuali SPT PPh Pasal 25. Untuk PPh Pasal 25 tidak ada aplikasi e-SPT nya karena bentuk pelaporannya hanyalah satu lembar SSP (lembar ke-3) alias dilaporkan secara manual.

Semua aplikasi di atas selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak terbaru. Maksudnya apabila ada peraturan yang berubah sehingga pengisian di SPT juga berubah maka aplikasi e-SPT nya juga disesuaikan dengan peraturan baru tersebut. Maka konsekuensinya adalah aplikasi e-SPT mengalami beberapa perubahan. Karena itu tidak heran apabila DJP beberapa kali merilis patch update untuk aplikasi e-SPT.

Diantara yang sering mengalami perubahan adalah e-SPT PPh Pasal 21 dan PPN. Tanggal update terakhir atas e-SPT PPh Pasal 21 adalah 30 November 2009 (setelah mengalami beberapa penyesuaian sebelumnya). Sedangkan versi terakhir e-SPT PPN 1111 adalah versi 1.3 yang dirilis pada pertengahan tahun 2012 lalu.

Khusus untuk PPN, ada dua versi e-SPT yaitu e-SPT PPN 1111 dan e-SPT PPN 1107 PUT. E-SPT PPN 1111 digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam mekanisme penyerahan normal (Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan).

Sedangkan e-SPT PPN PUT hanya digunakan oleh WP Pemungut. Siapa saja yang dimaksud WP Pemungut? Diantaranya adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kontraktor Migas/Kontrak Karya Pertambangan serta BUMN. E-SPT PPN PUT ini digunakan oleh WP tersebut di atas untuk melaporkan pemungutan PPN yang telah dilakukan.


EmoticonEmoticon