Sabtu, 24 Januari 2015

Tentang Elektronik Faktur (Bag. 1)

Tags

Pada tanggal 1 Juli 2014 yang lalu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan peraturan nomor: PER- 16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang definisi faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib membuat e-Faktur, item apa saja yang wajib ditulis di e-Faktur, dan lainnnya.

Intinya adalah semua PKP nantinya akan diwajibkan menggunakan e-Faktur selain yang dikecualikan, yaitu PKP Pedagang Eceran. Mulai kapan PKP diwajibkan menerbtikan e-Faktur? Sebagai pilot project, sebanyak 40 PKP di Jakarta sudah harus menerbitkan e-Faktur per 1 Juli 2014. Untuk seluruh PKP di Jawa dan Bali, per 1 Juli 2015 sudah harus menerbitkan e-Faktur. Sedangkan untuk PKP secara nasional diberlakukan mulai 1 Juli 2016.

Apa itu e-Faktur? Dalam PerDirjen Pajak di atas dijelaskan bahwa e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apa latar belakang diberlakukannya e-Faktur? Yaitu karena masih banyaknya penyalahgunaan faktur pajak berupa faktur pajak fiktif, non PKP tapi menerbitkan faktur pajak, dan lainnya. Sehingga diharapkan setelah pemberlakuan e-Faktur ini tidak ada lagi faktur pajak fiktif atau faktur pajak ganda dan lain-lain.

Di mana bisa memperoleh program/software e-Faktur? silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat karena di www.pajak.go.id belum ada instalernya. Mohon agar DJP segera menyediakan software e-Faktur di laman www.pajak.go.id mengingat waktu pemberlakuan yang makin dekat.

Tentang Elektronik Faktur (Bag. 2) Tentang Elektronik Faktur (Bag. 3)


EmoticonEmoticon