Sabtu, 25 Desember 2010

Cara Instalasi e-SPT PPN 1111

Sesuai janji saya pada tulisan sebelumnya mengenai Form Baru SPT PPN 1111, maka pada postingan kali ini saya coba untuk menuliskan tentang aplikasi elektronik SPT (e-SPT) PPN 1111.

Merujuk pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang:

- melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;


- menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;

- melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;

- menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau

- menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;

dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak, wajib menggunakan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik (e-SPT). Ketentuan sebelumnya mensyaratkan minimal 30 (tiga puluh) faktur pajak dalam satu masa pajak.

Tata Cara Instalasi

Bagi yang sudah terbiasa menggunakan e-SPT dalam pelaporan pajaknya, e-SPT PPN yang baru ini tidak akan membingungkan. Tapi bagi yang baru mengenal e-SPT ini, maka akan kesulitan bagaimana mengoperasikannya, mulai dari instalasi sampai aplikasinya.

Untuk e-SPT PPN 1111, dalam hal instalasinya, agak sedikit berbeda dengan e-SPT yang sudah ada. e-SPT ini mensyaratkan adanya program framework.net 3.5 di komputer klien. Kalaupun belum ada program framework.net 3.5 di komputer klien, paket software e-SPT PPN 1111 sudah include software framework.net 3.5 tersebut.

Bila anda sudah mengunduh instaler e-SPT PPN 1111 di www.pajak.go.id atau copas melalui Account Representative (AR) masing-masing di Kantor Pelayanan Pajak, silakan lakukan instalasi dengan mengklik Setup.exe.
Selanjutnya ikuti instruksi sebagaimana yang tertera di layar komputer anda.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Buka folder instalasi dan double klik setup.exe. Akan tampil windows instalasi eSPT PPN 1111 kemudian klik tombol Next.

2. Klik button I Agree kemudian klik tombol Next.

3. Program akan terinstal di bawah folder C:\Program Files\eSPT PPN 1111\. Klik Browse untuk mengubah lokasi penyimpanan aplikasi, kemudian tentukan lokasi yang diinginkan.

a. Browse folder yang diinginkan untuk lokasi penyimpanan aplikasi.
b. Klik tombol OK jika folder yang dipilih sudah benar.
c. Klik Cancel untuk membatalkan.

4. Klik tombol Next pada Windows Select Instalation Folder.

5. Klik tombol Next pada Windows Confirmation Installation.

6. Sistem akan menampilkan proses Copying File dalam bentuk progress bar. Tunggulah beberapa saat sampai proses tersebut selesai.

7. Akan tampil Layar Installation Complete. Klik Close untuk mengakhiri proses instalasi.

8. Shortcut untuk Aplikasi eSPT PPN 1111 akan terbentuk pada tampilan windows komputer anda dan dapat dilihat melalui menu Start  Program  eSPT PPN.

User Manual mengenai cara melakukan instalasi e-SPT PPN 1111 dapat di-download di sini (kapasitas 18 Mb).

Download Formulir SPT PPN 1111 dan petunjuk pengisiannya ada di sini.

Patch Update eSPT PPN 1111 ada di sini.





20 comments

info yang sangat menarik, bos. sangat bermanfaat utk mereka yang biasa bergulat dengan pekerjaan ttg perpajakan.

trims Bos telah mampir.
hanya itu yang bisa saya tulis mengenai aplikasi e-SPT PPN.

bos, untuk database lama *.mdb, kenapa tidak bisa dibuka di espt baru ini?, kan repot banget entry ulang...

Trims bos atas pertanyaannya.
Iya, eSPT PPN 1111 tidak bisa buka DB lama karena menurut saya form nya juga berbeda.
Untuk tanya-tanya online real time (kaya fasilitas bank aja hehehehe....) seputar pajak, silakan melalui Yahoo Messenger di side bar kanan.
Thanks

saya sudah instal e-spt ppn 1111, lalu saat muncul kotak dialog, ad username dan password, usrename dan passsword itu diisi nama prshnn dan npwp prshn bkn y? tks

@I believe:
username bawaan dari instaler: administrator
password: 123

Bila ada kesulitan, silakan ditanyakan kembali

Nanya dunk... aku da download espt, tapi pas di extract gak bisa, gak ada masalah dgn windows 7 khan... berkali2 download n isntal tetep gak bisa.. apa harus register or yg lain... plz info segera.... thq

Yanti

Mba Dwi Yanti, trims ya telah mampir di blog saya.
Windows 7 ngga masalah dg eSPT.
Coba cek lagi siapa tahu di komputer Anda belum terinstal Winrar jadi file nya ngga bisa di ekstrak.

Trims

pa saya mau tanya nih saya telah menginstal aplikasi ini,, tp pas mau cetak lampiran A1 dst.. Tidak ada tombol cetaknya... ini kesalahan dari mana y??? mohon bantuanya,,,

@Anonim, trims telah memberikan pertanyaan.
eSPT PPN 1111 versi yang lama (yg pertama kali diluncurkan) memang tidak ada fasilitas CETAK nya. Oleh karena itu Ditjen Pajak telah merilis Patch Update untuk eSPT tersebut agar muncul menu CETAK.
Silakan download patch update-nya (lihat menu download di sebelah kiri blog ini):
Patch Update e-SPT PPN 1111 Versi 1.0.1.0.(1)
Patch Update e-SPT PPN 1111 Versi 1.1.0.0.(2)

Patch update versi terbaru (November 2011), silakan download di http://pajak.go.id/content/elektronik-spt

Bila masih kurang mengerti, silakan ditanyakan kembali.

terimakasih atas bantunya bp abu.. ijin download dulu.. mau saya coba... nanti saya kasih tau perkembanganya...

@Anonim, silakan dicoba mas....

tombol cetak pada aplikasi sudah muncul.. terimakasih banyak kpd bp abu yg sudah mau membantu saya... :D

@Anonim, okkeelah kalo beg begituu.... :D

pingin coba tapi gk tau cara buka folder instalasi....setup exe...kasi tau donk sedetil-detilnya bingung deh...

@Anonim, tinggal klik aja di file Setup.exe dan ikuti langkah2 selanjutnya.

saya mau tanya pak
sblumnya sy pakai espt ppn 1111 baik2 saja, tp mendadak muncul pesan "is not a valid win32 aplication"
akhirnya sy uninstal trus sy instal lg, alhasil stlah instal malah tidak bisa dibuka tanpa pesan, mohon pencerahanya pak

trims

@Anonim, thanks udah mampir yaaa...
Dari pertanyaan anda sepertinya yg bermasalah ada pd sistem komputer anda bukan pd eSPT nya.
Antara penggunaan eSPT dg munculnya pesan is not a valid win32 application, berapa lama?
Coba instal lagi WindowsInstaler-nya (bawaan dari eSPT versia pertama). Setelah itu instal eSPT nya.

Semoga membantu.

Untuk espt ppn1111 upadate knapa jadi ga bisa buka file sebelumnya ya? jadi bingung sayah? mohon pencerahannya dari mas bro :)

Pak Oni, trims ya udah mampir.
Saya pernahmenjumpai masalah begini :
Ada user eSPT PPN 1111 versi 1.0 ingin upgrade versi terakhir karena versi 1.0 ini fasilitas tidak lengkap. Akhirnya versi 1.0 ini di-uninstal/di-remove (database nya diamankan/dicopas ke folder lain) dan diinstal versi terakhir yaitu versi 1.3. Saat buka database yg lama di program 1.3, eh malah tidak bisa dibuka database tsb.

Solusinya:
Instal kembali versi 1.0 kemudian instal patch update versi 1.1 s.d. versi 1.3.

Bila permasalahan anda seperti itu berarti solusinya juga sama.

Terima kasih.


EmoticonEmoticon