Kamis, 02 September 2010

Dibalik Gelar Terhormat Anggota Dewan


Kemarin, Rabu, 1 September 2010, KPK mengumumkan nama-nama mantan anggota DPR Periode 1999-2004 yang menjadi tersangka penerima suap dalam rangka pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.

Pengumuman ini seolah menghapus dahaga akan penasaran masyarakat atas tindak lanjut kasus yang pernah digulirkan oleh Agus Condro sebelumnya. Saat itu terjadi 'bancaan' duit puluhan milyar-yg kemungkinan berasal-dari calon deputi gubernur senior Bank Indonesia, saat fit and proper test. Tujuannya agar proses pemilihan berjalan lancar.

Yang jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi suap dilakukan secara berjamaah (paling banyak dari anggota fraksi PDIP)? apakah karena berjamaah itulah maka dikira aman (tidak ada yg berani buka-bukaan)? apakah pimpinan partai tidak mengetahui adanya suap tersebut? bukankah sokongan dana partai paling besar (dan kontinyu) bersumber dari anggotanya yang duduk di DPR? atau pimpinan partai tahu tetapi tutup mata? Itulah yang terjadi di partai politik kita. Pimpinan partai tutup mata terhadap sumbangan-sumbangan yang tidak jelas sumbernya, yang penting operasional partai dapat berjalan.

Dari beberapa hasil penelitian dan survey memang masih menempatkan lembaga DPR sebagai yang terkorup dibanding lembaga lainnya. Ada beberapa faktor yang membuat reputasinya seperti itu. Diantaranya, proses seorang caleg menjadi aleg (anggota legislatif) membutuhkan biaya yang besar sehingga setelah terpilih menjadi anggota dewan, yang bersangkutan berusaha mencari-cari pemasukan agar modalnya kembali. Kedua, tuntutan dari internal partai itu sendiri yang meminta (meski tidak ada hitam di atas putihnya) para anggota yang duduk di kursi dewan untuk menyumbang partai. Jadi,selama tujuan menjadi anggota dewan adalah hanya untuk cari makan, maka siklus korupsi di gedung dewan akan sulit diberantas. Idealnya yang menjadi anggota dewan adalah orang yang sudah mapan dari sisi finansial dan memiliki integritas yang baik.

Berikut adalah nama-nama mantan anggota dewan yang telah dijadikan tersangka oleh KPK pada Rabu, 1 September 2010 kemarin.

1. Max Moein (mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau F-PDIP)
2. Agus Prayitno Condro (mantan anggota F-PDIP)
3. Daniel Tandjung, (mantan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau FPPP)
4. Panda Nababan, (anggota F-PDIP)
5. Pazkah Susetta, (mantan anggota Fraksi Partai Golkar dan mantan Kepala Bappenas)
6. Poltak Sitorus, (mantan anggota F-PDIP)
7. Anthony Zeidra Abidin, (mantan anggota Fraksi Partai Golkar atau F-PG)
8. Willem Tutuarima, (mantan anggota F-PDIP)
9. Ahmad Hafiz Zawawi (mantan anggota F-PG)
10. Marthin Bria Seran (mantan anggota F-PG)
11. Bobby Suhadirman (mantan anggota F-PG)
12. Rusman Lumbantoruan (mantan anggota F-PDIP)
13. Muhammad Nurlif (mantan anggota F-PG dan Anggota BPK)
14. Asep Ruchimat Sudjana (mantan anggota F-PDIP)
15. Kamarullah (mantan anggota F-PG)
16. Baharuddin Aritonang (mantan anggota F-PG/mantan anggota BPK)
17. Henky Baramuli (mantan anggota F-PG)
18. Sofyan Usman (mantan anggota F-PPP)
19. Engelina Patiasina (mantan anggota F-PDIP)
20. M Iqbal (mantan anggota F-PPP)
21. Budiningsih (mantan anggota F-PDIP)
22. Jefri Tongas (mantan anggota F-PDIP)
23. Ni Luh Mariani (mantan anggota F-PDIP)
24. Sutanti Pranoto (mantan anggota F-PDIP)
25. Soewarni (mantan anggota F-PDIP)
26. Marheos Pormes (mantan anggota F-PDIP)


EmoticonEmoticon