Kamis, 14 Oktober 2010

Melawan Pajak

Siapa yang mau membayar pajak dengan sukarela atau mungkin dengan senang hati? Saya kira tidak ada seorang pun yang mau membayar pajak dengan gembira. Bahkan, yang ada dibenaknya, kalau bisa, menghindar dari kewajiban membayar pajak. Kecenderungan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di luar negeri.

Di Amerika sekalipun yang semua administrasi perpajakan sudah transparan, yaitu sudah computerized dan terintegrasi satu sama lain (identitas pembayar pajak dan kepemilikan aset/harta serta penghasilan yang diperoleh bisa diketahui oleh aparat pajak di sana) karena sudah menerapkan Single Identity Number (SIN), membayar pajak merupakan beban yang memberatkan. Para Wajib Pajak di Amerika, seperti halnya di Indonesia, tidak senang membayar pajak.

Bahkan para pembayar pajak di Amerika yang masuk 400 orang terkaya dunia versi Forbes sekalipun fight terhadap pajak. Sebagaimana dituturkan oleh Janet Novack & Ashlea Ebeling dalam tulisannya di Majalah Forbes, 25 Oktober 2010, beberapa konglomerat melakukan berbagai cara agar terhindar dari pengenaan pajak.

Diantaranya adalah Chief Executive Microsoft Steve Ballmer dan pendiri Amazon Jeff Bezos yang keduanya rela mengeluarkan hampir Rp 900 juta untuk menggagalkan upaya pemungutan suara untuk pengenaan pajak sebesar 5% atas penghasilan di atas $ 400 rb dan 9% di atas $ 1 juta.

Bagaimana dengan di Indonesia? Sikap para pembayar pajak di Indonesia sedikit banyak diketahui ketika kasus Gayus H Tambunan muncul ke publik. Dari hasil pemeriksaan hingga penuntutan di persidangan sekarang, diketahui bahwa Gayus menerima banyak sekali uang suap dari para Wajib Pajak, bahkan ada yang dari perusahaan raksasa yang bergerak di bidang penambangan batu bara. Tujuan dari pemberian uang suap ini adalah agar pajak yang harus dibayar oleh para Wajib Pajak tersebut menjadi kecil.

Contoh lain adalah kasus penyuapan yang dilakukan oleh pimpinan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BPD Jabar) agar pajak yang seharusnya dibayar Rp 74 milyar dikurangi hingga menjadi Rp 4,97. Para tersangka kasus tersebut sudah ada yang menerima vonis dan ada yang masih menunggu putusan hakim.

Sumber:
http://www.forbes.com
http://infokorupsi.com


EmoticonEmoticon