Terhitung mulai masa pajak Januari 2011, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan formulir baru untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, yaitu Formulir SPT Masa PPN 1111. Sebelum Januari 2011, formulir yang berlaku adalah SPT Masa PPN 1107. Jadi, semua Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan formulir baru mulai masa pajak Januari 2011.
Ketentuan penggunaan Form 1111 ini ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Ketentuan ini sudah mengakomodir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan aturan-aturan di bawahnya, yang diantaranya dinyatakan bahwa tidak ada lagi istilah faktur pajak sederhana dan standar. Menurut ketentuan ini, semua penyerahan harus menggunakan faktur pajak (tanpa dibedakan faktur pajak standar atau sederhana), kepada siapapun penyerahan dilakukan (baik identitas diketahui dg jelas maupun tidak).
Perdirjen Pajak di atas antara lain menetapkan bahwa Formulir SPT Masa PPN 1111 digunakan untuk semua PKP dan Pemungut PPN serta Form 1111 DM digunakan untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (yaitu PKP yang peredaran usahanya di bawah Rp 1,8 milyar dalam satu tahun). Ketentuan mengenai PKP DM (deemed) diatur terpisah dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010.
Selengkapnya mengenai formulir SPT Masa PPN form 1111 yang diambil dari PER-44/PJ/2010 adalah sebagai berikut:
Kode Formulir
Kode formulir untuk SPT Masa PPN 1111 ini adalah sebagai berikut :
1. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 F.1.2.32.04);
2. Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
3. Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
4. Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
5. Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
6. Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
7. Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
Bentuk SPT Masa PPN
SPT Masa PPN 1111 ini terdiri dari dua bentuk yaitu :
1. formulir kertas (hard copy); atau
2. data elektronik, yang disampaikan dalam media elektronik atau melalui e-filing
SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang :
1. melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
2. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
3. melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
4. menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
5. menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang :
1. melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
2. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
3. melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
4. menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
5. menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Semua formulir tersebut di atas dan file instaler elektronik SPT (eSPT) dapat diunduh di http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=73&Itemid=107
Mengenai software/instaler e-SPT PPN 1111 akan dikupas dalam beberapa hari ke depan.
Cara instalasi e-SPT PPN 1111 sudah dipost di sini
Download Formulir SPT PPN 1111 dan petunjuk pengisiannya ada di sini
EmoticonEmoticon