Sabtu, 29 Januari 2011

KPK, Biarkan Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu

Ketua KPK yang baru, Busyro Mukoddas, mulai melakukan gebrakan, yaitu menahan sembilan belas politisi Senayan yang bermasalah. Ke-19 politisi tersebut disangka menerima suap atas pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom beberapa waktu.

Ke-19 tersangka yang ditahan KPK itu 10 tersangka di antaranya merupakan politisi PDI Perjuangan. Sedangkan tujuh dan dua tersangka masing-masing politisi Golkar dan politisi PPP.

10 tersangka dari PDI Perjuangan adalah Agus Condro Prayitno, Max Moein, Poltak Sitorus, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes

Sedangkan dari Partai Golkar adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, TM Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah dan Baharuddin Aritonang.

Dua nama terakhir dari PPP yaitu Sofyan Usmandan Daniel Tandjung.

Sudah bisa dipredikisi bahwa penahaann tersebut akan mengundang banyak reaksi negatif, terutama dari mereka yang ditahan dan dari rekan-rekan di dewan. ada yang mengganggap sebagai sandiwara, lelucon, aneh dan lainnya.

Tapi hal-hal semacam itu sudah menjadi makanan sehari-hari lembaga anti korupsi tersebut. Dan semoga atas aneka komentar negatif tersebut tidak menyurutkan niat KPK untuk bertindak tidak pandang bulu kepada siapa saja pelaku korupsi. Karena tidak ada lembaga atau institusi di negeri ini yang sepenuhnya bisa dipercaya dan diharapkan oleh masyarakat kecuali KPK.

Karena itu semoga KPK bisa menutup mata dan telinga atas berbagai komentar negatif terkait penahanan para politisi Senayan tersebut. Saya yakin rakyat berada di belakang KPK bila apa yang dilakukan KPK murni berdasarkan misi penegakan hukum, tanpa pandang bulu dan tanpa 'pesanan' dari penguasa. Jadi, biarlah anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu.

2 comments

Jangan lupakan yang nyuap.....

Thanks sudah berkunjung mas....
Kita tunggu aza apakah penyuapnya akan segera menyusul mereka yg terlebih dahulu 'dikandangin' di penjara.


EmoticonEmoticon