Jumat, 25 Februari 2011

Tidak Perlu Patch Untuk Tarif Baru PPh Badan

Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai Pasal 17 (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dinyatakan,

“ Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010”.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, mulai tahun pajak 2010 tarif PPh Badan (yang mana penghitungan PPh dilakukan pada tahun 2011 seiring dengan pelaporan SPT Tahunan) turun menjadi sebesar 25%.

Lalu, bagi yang menggunakan elektronik SPT (e-SPT), bagaimana menyesuaikan tariff PPh Badan yang telah berubah? Ini yang akan saya sampaikan pada posting kali ini.

Untuk mengubah tarif PPh Badan di e-SPT, kita tidak perlu menunggu dan menginstal patch update. Kita hanya perlu sedikit mengubah setting tarif di menu Utility. Silakan anda login di e-SPT PPh Badan, lalu klik menu Utility. Pada menu Utility, klik menu Setting Tarif. Pada menu Setting Tarif, klik tab Ubah dan sesuaikan tarif menjadi 25%. Bila sudah selesai, klik Simpan. Kini, tarif sudah menjadi 25%.

Mengenai fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E, tetap berlaku.

8 comments

@Anonim, koq komennya gitcu azaa...?? hehehe....
Btw, thank you ya

untuk menghilangkan checklist (kredit pajak luar negeri,perhitungan kompensasi kerugian fiskal) pada 1771 induk hal 2 bgmn ya?

@WOng Balikpapan, mohon selama libur saya tidak online.
Mengenai penghapusan check list atas dua daftar tsb, cukup di klik kedua kotak tsb. Nanti akan hilangtanda check list tsb.

Semoga membantu.
Trimz

@Wong Balikpapan, maksudnya mohon maav (alay style).
Trims

bang gimana kalo ga bisa di cetak smua file espt pph badannya dan ga ada tampilan previewnya juga? keluar tulisan error 2018, tolong ya solusinya...

kalau untuk penghasilan bruto di bawah 4.8 miliar bagaimana ya mas saya mau ubah tarifnya menjadi 12.5%.saya sudah coba ganti tarif tp tidak bisa d esptnya mohon pencerahannya?

pertanyaan sama, cara ubah tarif menjadi 12.5% di espt gimana?

sama gan, cara ubah tarif menjadi 12.5% di espt gimana?


EmoticonEmoticon