Senin, 12 September 2011

Biaya Cabut Berkas Di Samsat Balikpapan Hanya Rp 75.000!

Selalu saja ada perasaan malas saat harus berhubungan dengan instansi pemerintah. Karena kesan yang pertama tiap kali berurusan dengan instansi pemerintah adalah UUD-ujung-ujungnya duit!

Tetapi hari itu, kalau ngga salah 20-21 Juli 2011, perasaan malas harus dibuang jauh-jauh karena mau tidak mau saya harus berurusan dengan instansi pemerintah daerah.Ya, hari itu saya harus ke kantor Samsat Balikpapan.Tujuannya adalah untuk cabut berkas kendaraan roda dua yang akan saya bawa ke Jawa.

Tanggal 20 Juli saya ke Samsat Balikpapan jam 12.30 an tetapi loket pendaftaran sudah tutup untuk istirahat. Kesempatan itu saya gunakan untuk mencatat semua syarat cabut berkas. Esok harinya, saya datang lagi ke Samsat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, termasuk syarat berupa KTP tujuan yang memang ngga ada (lha orangnya masih jadi warga Balikpapan, bagaimana punya KTP Jawa) yang diganti surat pengantar permohonan pindah dari kelurahan di Balikpapan Selatan.

Setelah menunggu beberapa saat dan setelah melewati tahap cek fisik kendaraan (tidak ada biaya alias gratis untuk cek fisik) tiba giliran nama saya dipanggil. Saya serahkan semua persyaratan dalam satu map yang berisi dua berkas atas dua kendaraan bermotor roda dua. Sementara berkas kelengkapan dicek oleh petugas bernama Bp Suwito, saya disuruh menunggu lagi. Tidak lama kemudian saya dipanggil lagi. Sambil dinyatakan bahwa berkas telah lengkap, saya diberi surat jalan untuk digunakan selama proses cabut berkas belum selesai. Lalu, saya tanya berapa biaya administrasinya. Dijawab, untuk PNBP (sambil mengingat-ingat apa arti PNBP-Penerimaan Negara Bukan Pajak) biayanya Rp 150.000. Untuk dua motor? Iya, katanya.

Dengan perasaan senang, puas dan menang (karena sudah bisa mengalahkan celotehan teman yang mengatakan bahwa nanti bayar cabut berkas 350rb, ada juga yang mengatakan 800rb kalau ingin cepat). Begitu saya sampaikan bahwa biaya cabut berkas hanya Rp 75rb per motor, saya kembali diolok-olok bahwa nanti selesainya 6 bulan.....

Cabut berkas selesai 3 minggu kemudian alias tepat waktu sebagaimana dikatakan  Sdr Andre, anak buah Bp Suwito)

Itu sepenggal cerita saat berurusan dengan Samsat.....

Cerita kemenangan ini apakah akan berlanjut di Samsat Wangon, Banyumas, saat saya akan mendaftarkan kendaraan roda dua saya nanti. Tapi, belum apa-apa saya sudah dibisiki seseorang bahwa untuk cek fisik saja bayar Rp 20.000. Waaahhhh...

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor; 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi:

- Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah Rp 75.000
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp 30.000 (Roda 2), Rp 50.000 (roda 4 atau lebih)


Daftar Tarif dalam PP 50 Tahun 2010 selengkapnya silakan download di sini (14 kb).

Pengalaman di tempat lain:

Mutasi Masuk Roda Dua di Samsat Wangon





2 comments

saya mendelegasikan pengurusan kendaraan roda empat kepada anak saya yg berdomisili di balikpapan, data dan persyaratan sesuai arahan pejabat yg berkompeten si SAMSAT Balikpapan, sudah dimasukan pada awal bulan Nopember 2011,,,, 1 minggu kemudian ditanyakan kepada pejabat yang bersangkutan belum selesai, dengan berbagai macam alasan, minggu ke 2 ditanyakan kembali, dan bahkan saya sudah menelepon pejabat yang bersangkutan, dengan berbagai dalih juga belum selesai....minggu ke 3....sama jawabannya minggu depan hari sabtu datang ke kantor SAMSAT,,,, tetapi walhasil sampai hari ini tgl 28 Nopember 2011, berkas mutasi yg saya harapkan cepet selesai BELUM KUNJUNG SELESAI....No Plat Mobil saya KT 1859 AH, persyaratan sdh lengkah, KTP Tujuan mutasi,ASLI, BKPB asli, STNK/ Tanda Lunas Pajak Kendaraan, Nomor rangka dan mesin.........................padahal waktu saya berkunjung ke kantor Samsat Balikpapan, sudah berpredikat ISO 9000 koq ngurus mutasi hampir 1 bulan gak selesai..... ISO Gak ISO..... capek deh klo kayak gini pelayanannya....
Tarip? hehehe Rp 75.000,-? iya kali

Nama
Pramono

@Bp Pramono, trims ya telah mampir ke blog saya. Kalo saya mengalami seperti yg Bapak alami, saya pasti kecewa. Tapi kalo dari awal sudah diberi tahu bahwa proses mutasi akan memakan waktu sekian hari/minggu, saya kira kita akan memaklumi.
saya kebetulan dari awal sudah dikasih tahu bahwa proses mutasi akan memakan waktu 3 minggu, ya udah kutunggu aja dan tepat 3 minggu kemudian, proses selesai.
Ada baiknya instansi pemerintah tidak usah bombastis akan menyelesaikan proses birokrasi sehari atau dua hari bila nyatanya tidak sesuai dengan janjinya.


EmoticonEmoticon