Senin, 24 Juni 2013

'Little Trouble' Pada e-SPT PPN 1111 Versi 1.4

Tidak ada program yang sempurna. Tidak terkecuali program elektronik SPT (e-SPT) PPN 1111 versi 1.4. Versi e-SPT terbaru yang dirilis pada bulan Mei kemarin dijumpai ada menu yang tidak sesuai harapan. Mungkin karena programernya terburu-buru sehingga luput tidak teredit.

Pada Formulir 1111 AB, Bagian I, Huruf B Nomor 2 (Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung) akan kita jumpai bahwa angka yang diinput di Form tersebut akan menjumlah hanya sebesar angka yg ada di Formulir 1111 AB, Bagian I, Huruf B Nomor 2 saja. Angka yang ada di Formulir 1111 AB, Bagian I, Huruf B Nomor 1 (Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang tidak Digunggung) tidak ikut terjumlah ke Huruf C (Rincian Penyerahan Dalam Negeri). Mestinya Huruf C ini merupakan jumlah dari angka yang ada di Huruf B. Lihat Gambar :

Bagaimana Solusinya?

Untungnya 'Little trouble' ini dengan cepat sudah diketahui oleh para programer e-SPT sehingga saat ini sudah dirilis lagi patch update-nya yaitu patch update versi 1.5. Silakan download vers 1.5 di www.pajak.go.id dan instal programnya sehingga bila sudah diinstal, trouble tersebut tidak akan kita jumpai.

Sebelum ada ptach update versi 1.5, solusi yang bisa dilakukan adalah melakukan (klik tombol) 'Posting' ulang pada menu Input Data - Pajak Keluaran.

Semoga bermanfaat.

16 comments

Pak saya mau nanya, pajak masukan bsa dikreditkan sampai berapa bulan ya? Misal pm bulan jan... Itu bsa dikreditkan sampai bulan ke berapa? Katanya 3 bln saja berarti sampai bulan maret,tpi kok di espt bulan april msh bsa jg diinput. Mohon penjelsannya ya Pak... Trims

@Rahadian:
Betul. Pajak Masukan dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
e-SPT tidak men-setting ketentuan tsb.
Terima kasih.

Pak, saya mau tanya, setelah E-SPT versi 1.5 saya install saya tidak bisa membuka menu "jatah faktur pajak" muncul kata - kata : "Hanya ADMINISTRATOR yang dapat mengakses menu ini". solusinya gimana ya pak?

@anonim: koq aneh yaa...? mestinya bila sudah berhasil Login ke e-SPT (dg menginput username: administrator dan psword: 123) bisa mengisi Jatah Faktur Pajak.

Coba diulang lagi deh login ke e-SPT nya.

Terima kasih.

malam, saya mau nanya bang
saya sudah instal eSPT 1.4 dan update ke 1.5
tapi kenapa di kolom pengisian NPWP dan NPKP selalu gagal, pesan errornya itu dia tidak menerima string "," (yang memisahkan tiap angka di NPWP dan NPKP di kolom masing2), padahal dari awal instal ini tanda koma "," emang udah default di sana...

kira2 knp ya bang? solusinya gmn?
sy baru banget soalnya pakai eSPT ini

mohon pencerahannya, makasih

@Pratiwi Hamdhana:
Menurut saya komputer Anda belum disetting regional ke Indonesian. Coba cek ke control panel-regional & language (clock,language and region) - format (dari english diubah ke indonesian). klik apply-ok.

Semoga membantu.
Trims

pak saya mw instal spt 1111 versi 1.4 di komputer baru dan berhasil menginstalnya namun waktu menkoneksikan database dan memilih database perusahaan kita yg sdah ada maupun yg masih kosong, mlah muncul pesan seperti ini pak
Couldn't connect t DB. mesage : no error message available , result code: REGDB_E _CLASSNOTREG(0X80040154)
, kira2 troublenya dimana pak..saya dah menguninstal softwarenya dan menginstal kembali, namun kasusnya tetap seperti itu pak

selamat siang pak...saya juga mengalami hal serupa dgn ibu Pratiwi Hamdhana mengenai npwp selalu salah....mohon pencerahannya trims

@Anonim:
Agar database lama bisa dibuka di eSPT versi terakhir, maka yg dilakukan adlah dg melakukan instalasi patch update secara berurut dari yg paling awal hingga paling akhir.
Ada kemungkinan ita sudah instal versi awal dan sudah kita gunakan dbase nya. kemudian kita instal versi 1.4. dan coba buka dbase lama yg sudah ada isinya,tidak bisa terbaca.

@Ramli: solusinya sama dg yg saya sampaikan ke ibu Pratiwi Hamdhana.

Terima kasih.

solusinya belum tepat pak....
di kolom yang npwp seharusnya "__.___.___._-___.___"
tapi di punyaku cuma "_________-______"
jadi setiap masukin no npwp pasti keluar dialog box "npwp salah" bgmn solusinya pak? terima kasih

@Ramli: trims atas pertanyaannya. Coba deh di Regional Setting (apabila sudah diubah ke Indonesia), klik Additional Setting, terus cek apakah Digit Grouping Symbol-nya sudah dalam bentuk titik (.) atau masih koma (,) ? bila masih Koma (,), ganti saja dengan Titik (.).

Semoga berhasil.
Trims

selamat sore, bapak.. untuk 'little trouble' ini saya sudah pake solusinya, dan juga sudah saya patch ke versi 1.5. tapi jumlah form AB-bagian C nomor 1 nya tetap tidak ikut terjumlah pak dari angka yg ada di huruf B no.2.. mohon solusinya ya pak.. terimakasih..

pak, maaf ralat. ternyata saya yg keliru menginput via- impor data pada kode statusnya. terima kasih, pak..

install 1111 versi 1.4 tidak bisa muncul malah keluar kata kata "the installation package could not be opened" bagaimana ya solusinya

@Abuttolib : Pak terimakasih atas informasinya. Saya sangat terbantu.


EmoticonEmoticon