Kamis, 15 Desember 2016

Pelayanan Tax Amnesty Bulan Desember 2016, Sabtu dan Minggu Tetap Dibuka

Pelayanan Tax Amnesty Bulan Desember 2016
Tax Amnesty
Tax Amnesty adalah program atau kebijakan khusus tentang pengampunan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak setelah berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Bagi Wajib Pajak yang mengikuti program ini maka dipastikan kewajiban perpajakan yang mungkin belum benar 100% dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2015 akan diampuni atau istilah lainnya adalah diputihkan. Artinya segala kesalahan di masa lalu termasuk pajak-pajak yang kurang dibayar atau belum dilaporkan tidak akan ditagih dan tidak akan diberikan sanksi berupa denda dan sebagainya. Selain itu juga bagi Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty mendapatkan fasilitas tidak akan dilakukan pemeriksaan atau audit untuk tahun 1985 sampai dengan tahun 2015. Untuk sanksi yang sudah terbit juga tidak perlu dibayar, dank akan diampuni.

Cara mengikuti Tax Amnesty adalah dengan mengungkapkan harta yang dimiliki per 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015. Kemudian dari harta yang diungkapkan dihitung nilai harta bersih dan dikalikan dengan tarif Tax Amnesty sebagai uang tebusan. Tarifnya sendiri lebih murah daripada tarif pajak sesuai ketentuan yang umum. Mengenai tarif tax amnesty dan cara menghitung uang tebusan dapat dilihat penjelasannya disini.

Begitu banyaknya manfaat yang dapat diambil menjadikan Wajib Pajak tertarik dan banyak yang sudah mengikuti program Tax Amnesty. Melalui program ini diharapkan menjadi "win-win solution" bagi Wajib Pajak dan pemerintah. Bagi Wjaib Pajak mendapatkan banyak keuntungan seperti uraian di atas dan bagi pemerintah akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Tujuannya selain untuk meningkatkan penerimaan dari pajak juga untuk memperbaiki basis data perpajakan.

Bulan Desember ini merupakan akhir periode kedua Tax Amnesty. Berkaca dari pengalaman bulan September yang merupakan akhir dari periode pertama Tax Amnesty, banyak sekali Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan Harta mengikuti program ini sampai banyak yang mengantri. Pada hari terkahir bulan September itu antrian bahkan baru selesai pada dini hari. Untuk mengantisipasi banyaknya Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty maka Direktorat Jenderal Pajak menginstruksikan untuk memberikan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu selama bulan Desember 2016.

Penerapan jadwal pelayanan di hari Sabtu dan Minggu adalah untuk hari Sabtu pelayanan Tax Amnesty akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Sedangkan untuk hari minggu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Khusus untuk hari minggu tanggal 25 Desember 2016, tidak ada pelayanan Tax Amnesty untuk mengormati hari raya keagamaan.

Bagi anda yang belum mengikuti Tax Amnesty silakan segera ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan informasi lengkap, karena sangat disayangkan apabila tidak mengikuti program ini.

Sabtu, 12 November 2016

Tampilan Blog dengan Template Baru 2016

template blog baru arlina design 2016
template baru
Selamat datang kembali bagi teman-teman dan terimakasih juga kami sampaikan bagi pengunjung baru di blog ini. Bagi yang sudah berlangganan dengan blog ini atau beberapa kali mengunjungi blog ini pasti sekarang merasa ada perubahan yah?. Bagi yang sudah lama mengenal blog ini pasti heran yah kenapa templatenya gak pernah berubah dari sejak blog ini dibuat sampai kemarin tidak pernah berubah.

Kali ini saya menggunakan template buatan arlina design yang tema simplify2. Harapannya dengan tampilan baru ini kawan-kawan dan pengunjung semuanya juga merasakan fresh.  Tidak hanya itu, tentu saja selain templatenya yang berubah lebih fresh juga saya ingin lebih aktif lagi menulis. Harapannya agar dapat meningkatkan manfaat dan keberadaan blog ini.

Kedepan saya ingin lebih banyak menulis tentang tema-tema perpajakan karena memang tema itu yang kiranya lebih saya ketahui karena saya bekerja setiap hari berhubungan dengan perpajakan. Yup, benar saat ini saya bekerja di Kantor Pelayana Pajak Pratama. Semoga dengan pengetahuan yang kami miliki dapat memberikan manfaat kepada pengunjung dan kawan-kawan semua.

Bagi kawan-kawan dan pengunjung semua yang ingin menyampaikan kritik dan saran silakan dapat mengirimkan komentar dibawah postingan ini. Semoga kami dapat memperbaiki layanan dan informasi yang kami sediakan.

Selasa, 03 Februari 2015

Tentang Elektronik Faktur (Bag. 3)

Sebagaimana disampaikan pada posting sebelumnya (di sini dan di sini) bahwa sebelum menggunakan e-Faktur, PKP harus sudah memiliki sertifikat elektronik/sertifikat digital.
Pertanyaannya, bagaimana cara mendapatkan sertifikat digital? Apa syarat-syarat pengajuannya?

Untuk memperoleh sertifikat digital, PKP harus mengajukan permintaan sertifikat digital ke KPP tempat PKP terdaftar dengan mengisi surat permintaan sertifikat digital. Syarat pengajuan adalah sebagai berikut:
a.Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
b. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah: - Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan - Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
c. SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
d. Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
e. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
f. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotokopi dokument tersebut.
g. Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang dsimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
h. Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP terdaftar.

Senin, 26 Januari 2015

Tentang Elektronik Faktur (Bag. 2)

Lanjutan dari tulisan sebelumnya di sini.

Pada bagian 2 ini saya akan menyampaikan beberapa hal terkait penggunaan e-Faktur. Persiapan PKP sebelum membuat e-Faktur diantaranya PKP harus sudah memiliki sertifikat elektronik.
Apa itu sertifikat elektronik? Yaitu sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Apa fungsi sertifikat elektronik? Yaitu sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri faktur pajak secara online, dan layanan lainnya.
Lalu, spesifikasi komputer seperti apa yang direkomendasikan untuk digunakan dalam aplikasi e-Faktur?

Dari referensi, spesifikasi komputer yang dibutuhkan adalah Processor Dual Core, 3 GB RAM, 50 GB Harddisk, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, OS: Linux/Mac OS/Windows, Java versi 1.7 dan Adobe Reader.
Dari spec komputer tersebut di atas, standar yang digunakan cukup tinggi. Ini pasti akan menjadi kendala bagi banyak PKP yang tinggal di daerah karena tidak semua PKP sudah memiliki spec komputer seperti itu. Akan ada resistensi saat dilakukan sosialisasi. Apakah sudah diantisipasi oleh perancang program ini?

Sabtu, 24 Januari 2015

Tentang Elektronik Faktur (Bag. 1)

Pada tanggal 1 Juli 2014 yang lalu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan peraturan nomor: PER- 16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang definisi faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib membuat e-Faktur, item apa saja yang wajib ditulis di e-Faktur, dan lainnnya.

Intinya adalah semua PKP nantinya akan diwajibkan menggunakan e-Faktur selain yang dikecualikan, yaitu PKP Pedagang Eceran. Mulai kapan PKP diwajibkan menerbtikan e-Faktur? Sebagai pilot project, sebanyak 40 PKP di Jakarta sudah harus menerbitkan e-Faktur per 1 Juli 2014. Untuk seluruh PKP di Jawa dan Bali, per 1 Juli 2015 sudah harus menerbitkan e-Faktur. Sedangkan untuk PKP secara nasional diberlakukan mulai 1 Juli 2016.

Apa itu e-Faktur? Dalam PerDirjen Pajak di atas dijelaskan bahwa e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apa latar belakang diberlakukannya e-Faktur? Yaitu karena masih banyaknya penyalahgunaan faktur pajak berupa faktur pajak fiktif, non PKP tapi menerbitkan faktur pajak, dan lainnya. Sehingga diharapkan setelah pemberlakuan e-Faktur ini tidak ada lagi faktur pajak fiktif atau faktur pajak ganda dan lain-lain.

Di mana bisa memperoleh program/software e-Faktur? silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat karena di www.pajak.go.id belum ada instalernya. Mohon agar DJP segera menyediakan software e-Faktur di laman www.pajak.go.id mengingat waktu pemberlakuan yang makin dekat.

Tentang Elektronik Faktur (Bag. 2) Tentang Elektronik Faktur (Bag. 3)

Sabtu, 24 Agustus 2013

Kekurangan e-SPT Versi 1.5 Dibanding Versi 1.3

Tidak ada program yang sempurna. Begitu pula untuk aplikasi elektronik SPT PPN 1111 versi terakhir, yaitu Versi 1.5. Beberapa waktu yang lalu dijumpai bahwa e-SPT Versi 1.5 tidak bisa menginput satu faktur pajak masukan yang isinya berupa pembelian/perolehan barang kena pajak yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Konkretnya, di dalam faktur pajak masukan tersebut terdapat barang kena pajak (BKP) yang dapat dikreditkan dan BKP yang tidak dapat dikreditkan. Ketika menginput BKP yang dapat dikreditkan, berhasil dilakukan. Tetapi ketika menginput BKP yang tidak dapat dikreditkan (dengan nomor faktur yang sama tersebut), aplikasi menolak. Muncul keterangan,"Nomor Dokumen Sudah Pernah Direkam..bla..blaa..". Lihat gambar
Anenya, pada aplikasi versi sebelumnya, yaitu Versi 1.3, perekaman/input data dengan kasus yang sama seperti di atas, berhasil dilakukan. Satu nomor faktur dapat diinput dua kali dengan Jenis Transaksi di e-SPT angka 2 (Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri) & 3 (Pajak Masukan yang tidak dapat Dikreditkan...). Lihat gambar
Bagi yang mengalami kendala yang sama atau kendala lainnya bisa dishare di sini. Syukur-syukur sekalian kasih solusinya hehehehe.....

Senin, 24 Juni 2013

'Little Trouble' Pada e-SPT PPN 1111 Versi 1.4

Tidak ada program yang sempurna. Tidak terkecuali program elektronik SPT (e-SPT) PPN 1111 versi 1.4. Versi e-SPT terbaru yang dirilis pada bulan Mei kemarin dijumpai ada menu yang tidak sesuai harapan. Mungkin karena programernya terburu-buru sehingga luput tidak teredit.

Pada Formulir 1111 AB, Bagian I, Huruf B Nomor 2 (Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung) akan kita jumpai bahwa angka yang diinput di Form tersebut akan menjumlah hanya sebesar angka yg ada di Formulir 1111 AB, Bagian I, Huruf B Nomor 2 saja. Angka yang ada di Formulir 1111 AB, Bagian I, Huruf B Nomor 1 (Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang tidak Digunggung) tidak ikut terjumlah ke Huruf C (Rincian Penyerahan Dalam Negeri). Mestinya Huruf C ini merupakan jumlah dari angka yang ada di Huruf B. Lihat Gambar :

Bagaimana Solusinya?

Untungnya 'Little trouble' ini dengan cepat sudah diketahui oleh para programer e-SPT sehingga saat ini sudah dirilis lagi patch update-nya yaitu patch update versi 1.5. Silakan download vers 1.5 di www.pajak.go.id dan instal programnya sehingga bila sudah diinstal, trouble tersebut tidak akan kita jumpai.

Sebelum ada ptach update versi 1.5, solusi yang bisa dilakukan adalah melakukan (klik tombol) 'Posting' ulang pada menu Input Data - Pajak Keluaran.

Semoga bermanfaat.