Selasa, 28 Februari 2012

Cara Mencetak 1721 A2 Bagi Para Pensiunan

Salah satu kelengkapan dalam penyampaian SPT Tahunan (Formulir 1770 S dan 1770 SS) adalah melampirkan formulir 1721 A2 (untuk pegawai negeri termasuk pensiunan) atau 1721 A1 (untuk pegawai swasta atau mantan pegawai).

Kali ini saya akan share mengenai kemudahan bagi para pensiunan (PNS & TNI/Polri) dalam mencetak sendiri formulir 1721 A2.

Seperti kita tahu bahwa pembayar para pensiunan PNS adalah PT Taspen dan pembayar pensiunan TNI/Polri adalah PT Asabri. Nah, kedua pembayar uang pensiun ini bertanggung jawab untuk memberikan formulir 1721 A2 kepada para pensiunan. Demi memudahkan dalam penyampaian form 1721 A2 kepada para pensiunan, maka baik PT Taspen maupun PT Asabri memberikan fasilitas download form 1721 A2 di website-nya. Sehingga semua pensiunan yang membutuhkan form 1721 A2 cukup download di website tersebut. Jadi, tidak perlu mendatangi kantor Taspen atau Asabri atau ke tempat pembayaran pensiun (di bank atau kantor pos).

Cara mengunduhnya cukup dengan memasukkan nomor pensiun atau NPWP di kotak yang tersedia (cara mengunduh selengkapnya silakan baca di halaman web di bawah ini).

Berikut adalah alamat web dan screen shoot nya:

http://e-klim.taspen.com/espt/

http://www.asabri.co.id/pajak.php

Screen shoot:



Semoga bermanfaat.........

Senin, 27 Februari 2012

Bug di e-SPT PPN 1111 versi 1.3?

Mohon maaf saya tidak tahu istilah apa yang tepat untuk menamai tampilan yang muncul (dan cukup mengganggu) saat membuka eSPT versi 1.3 yang saya download dari pajak.go.id. Bug atau apa ya?

Sebenarnya sudah lama pajak.go.id merilis versi terbaru dari eSPT PPN 1111 (yaitu pada November 2011) hanya saja saya baru terpikirkan untuk 'bercerita' pada hari ini mengenai tampilan yang mengganggu.

Oleh karena filenya cukup besar (sekitar 255 Mb), maka pajak.go.id memecah menjadi 6 bagian/part untuk didownload. Keenamnya harus didownload dan diletakkan dalam satu folder. Bila sudah didownload semua kemudian Part 1 saja yang perlu diekstrak untuk bisa diinstal programnya.

Saya mencoba mendownload dua kali (karena download dan ekstrak yang pertama, muncul pesan-pesan sebagaimana di bawah ini) dan ekstrak dua kali, tetap saja muncul pesan tersebut.

Ini tiga tampilan pesan (berturut-turut) saat membuka e-SPT PPN 1111 versi 1.3 (November 2011) yang cukup mengganggu.




Bila anda menemui hal serupa di program e-SPT PPN 1111 versi 1.3 yang diunduh dari pajak.go.id, cukup klik OK pada tampilan tersebut. Dan program nyatanya berjalan seperti biasa.


Jumat, 24 Februari 2012

Mau Mendaftar Menjadi Pengusaha Kena Pajak? Ini Caranya.....

Sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ada dua cara bagi Wajib Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yaitu dikukuhkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dikukuhkan secara jabatan apabila Wajib Pajak dalam suatu masa telah melakukan akumulasi penyerahan dengan nilai lebih dari Rp 600 juta tetapi setelah dihimbau untuk dikukuhkan sebagai PKP, WP tersebut tidak menindaklanjutinya.

Mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, bagaimana caranya?

Cara kedua, yaitu dengan mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP dan ini sangat mudah. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 62/PJ/2010, langkah pertama, yaitu isi formulir pendaftaran (silakan download di sini formulirnya). Setelah diisi, serahkan formulir tersebut ke petugas di loket TPT (tempat pelayanan terpadu) dan WP akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Selesai dehh….

Catatan:

- Jangka waktu penyelesaian permohonan pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

- Meski secara aturan sangat mudah dan tidak perlu ada persyaratan apapun yang harus dilampirkan, sebaiknya sebelum mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP, Wajib Pajak disarankan untuk menyiapkan antara lain:
  Fotokopi KTP pemilik atau pengurus usaha untuk badan hukum
  Fotokopi NPWP pemilik atau pengurus untuk badan hokum.
  Fotokopi NPWP badan hukum/perusahaan.
  Surat keterangan domisili tempat usaha dari kelurahan.
  Foto tempat usaha (tampak depan).

Rabu, 22 Februari 2012

Jose Mourinho Sedang Berdoa ahahahaha

Postingan ini sekedar iseng saja neeehhh....

Kebetulan ada foto Mou yang menarik, jadi dibuat lelucon........

Jose Mourinho tertangkap kamera seperti sedang berdoa dan doanya seperti orang Islam yang menengadahkan tangan ke atas. Jadi kesimpulannya si Jose itu orang Islam?

KESIMPULAN NGAWWUUUURR !!!



Bener kali yaa si Mou lagi berdoa di pinggir jalan..,,eh pinggir lapangan...makanya dia sukses membawa Madrid (hampir) selalu menang dalam setiap pertandingan (kecuali dini hari tadi, Madrid dibuat seri 1 - 1 oleh CSKA Moscow dalam lanjutan Liga Champion di babak per delapan)





Image and video hosting by TinyPic

Selasa, 21 Februari 2012

Kapan Anda Wajib Lapor Menggunakan Elektronik SPT (e-SPT) PPN?


Bila anda tidak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya atau di KPP Khusus (seperti KPP Penanaman Modal Asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Badan dan Orang Asing), maka Anda dibolehkan melaporkan SPT PPh atau PPN dalam bentuk manual (hal ini tidak berlaku di KPP Madya atau KPP Khusus yang mewajibkan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya dalam bentuk elektronik ).

Pelaporan manual (khususnya SPT PPN) akan berhenti (setidak-tidaknya dihentikan oleh petugas pelayanan pajak) saat transaksi sudah melebihi 25 dokumen transaksi. Maksudnya, bila dalam satu masa pajak terjadi transaksi lebih dari 25, maka Anda harus melaporkan SPT PPN dalam bentuk elektronik (e-SPT). Bila tidak dilaporkan dalam bentuk e-SPT, maka petugas akan menolak SPT Anda.

Ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah jumlah transaksi di atas 25 hanya untuk Faktur Pajak Keluaran atau Faktur Pajak Masukan? Atau jumlah keduanya?

Bila merujuk pada peraturan tersebut di atas, khususnya Pasal 3 ayat (3), maka yang dimaksud jumlah lebih dari 25 dokumen transaksi adalah jumlah dari Faktur Pajak Keluaran dan Masukan. Jadi apabila jumlah Faktur Pajak Keluaran dalam satu masa pajak sebanyak 14 faktur dan Faktur Pajak Masukan sebanyak 12 faktur (yang berarti jumlahnya lebih dari 25 transaksi), maka Wajib Pajak tersebut harus melaporkan SPT PPN nya dalam bentuk elektronik.

Semoga bermanfaat.

Catatan:
Sekali Wajib Pajak melaporkan SPT PPN nya dalam bentuk e-SPT, maka laporan selanjutnya wajib menggunakan e-SPT (meski transaksi tidak lebih dari 25 dokumen).

Sabtu, 18 Februari 2012

Bukti Ilmiah Manfaat Sedekah

Kita sering mendengar seorang ustadz berbicara mengenai pentingnya shadaqah atau sedekah (atau derma, donasi, sumbangan atau apapun namanya). Kenapa sedekah itu penting? Karena sedekah dapat menolak berbagai macam bala bencana, dapat menjadi obat berbagai macam penyakit, akan diberkahi hartanya (si pemberi sedekah), hartanya tidak berkurang malah bertambah, dan lainnya.

Benarkah manfaat sedekah sedemikian banyak? Apakah bisa dibuktikan?

Saya tertarik membaca bukunya Ippho Santosa yang berjudul, “ 7 Keajaiban Rezeki”. Di salah satu halamannya, Ippho Santosa menuliskan hasil penelitian dari beberapa ahli mengenai manfaat sedekah atau apapun namanya.

Berikut saya tuliskan kembali manfaat sedekah berdasarkan penelitian para ahli dari bukunya Ippho Santosa.

Brenda Borell di majalah ilmiah Nature edisi Maret 2008 menuliskan, “Uang dapat membeli kebahagiaan, terutama ketika Anda membagi-bagikannya”.

Dr. Stephen Post di bukunya menyimpulkan, "Sifat dermawan itu menyehatkan dan memanjangkan umur. Bahkan dua kali lebih menyehatkan daripada aspirin".

Sejalan dengan Hadits:

" Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan bersodaqoh dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana. (HR. Ath-Thabrani)"

Elizabeth Dunn di risetnya menyimpulkan, "Membelanjakan uang terhadap orang lain mendorong kebahagiaan".

Prof. David Mc Clelland di risetnya menyimpulkan, "Melakukan sesuatu yang positif terhadap orang lain memperkuat sistem kekebalan tubuh".

James House di risetnya menyimpulkan, "Menolong orang lain secara sukarela meningkatkan kebugaran tubuh dan angka harapan hidup".

Allan Luks di bukunya menyimpulkan, "Menolong orang lain dapat mengurangi sakit, mengurangi stress, meningkatkan endorfin, dan meningkatkan kesehatan". Ini berdasarkan survei yang melibatkan 3.000 sukarelawan dan lebih dari 90 persen mengaku demikian.

Semoga bermanfaat......



Jumat, 17 Februari 2012

Cara Membuat SPT PPN Nihil di e-SPT

Postingan ini terinspirasi dari sebuah pertanyaan seseorang di sebuah forum pajak. Orang tersebut menanyakan, "bagaimana membuat SPT PPN 1111 Nihil di program elektronik SPT (e-SPT)? Saya lihat pertanyaan tersebut sudah lama tetapi tidak ada yang menjawabnya. Mungkin karena forum tersebut sepi pengunjung sehingga tidak ada jawaban sampai saat ini.

Mudah-mudahan postingan ini bisa membantu menyelesaiakn masalah yang dihadapi si penanya. Dan link ini akan saya taruh di forum tersebut sehingga bisa dibaca oleh pengunjung lain.

Cara membuat SPT PPN Nihil di e-SPT sangat mudah dan hanya dengan dua kali klik, SPT sudah jadi. Selengkapnya adalah, silakan buka e-SPT PPN 1111, login sebagaimana biasa (sekedar mengingatkan, username: administrator (huruf kapital atau huruf kecil atau variasi keduanya, ngga masalah), dan password: 123).

Setelah login, pilih database yang selama ini digunakan. Kemudian klik tombol Input Data. Ada empat menu yang ada di situ, yaitu Pajak Keluaran, Pajak Masukan, SPT Tanpa Rincian Faktur dan Posting Data. Untuk membuat SPT PPN Nihil, kita pilih menu SPT Tanpa Rincian Faktur (lihat gambar).

Setelah dipilih menu SPT Tanpa Rincian Faktur, kemudian muncul kotak pilihan Masa dan Tahun Pajak yang ingin kita buat. Selanjutnya, klik Buat SPT.

Jadi dweehhhh...SPT PPN Nihil nya....

Semoga bermanfaat.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...