Tax Amnesty |
Cara mengikuti Tax Amnesty adalah dengan mengungkapkan harta yang dimiliki per 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015. Kemudian dari harta yang diungkapkan dihitung nilai harta bersih dan dikalikan dengan tarif Tax Amnesty sebagai uang tebusan. Tarifnya sendiri lebih murah daripada tarif pajak sesuai ketentuan yang umum. Mengenai tarif tax amnesty dan cara menghitung uang tebusan dapat dilihat penjelasannya disini.
Begitu banyaknya manfaat yang dapat diambil menjadikan Wajib Pajak tertarik dan banyak yang sudah mengikuti program Tax Amnesty. Melalui program ini diharapkan menjadi "win-win solution" bagi Wajib Pajak dan pemerintah. Bagi Wjaib Pajak mendapatkan banyak keuntungan seperti uraian di atas dan bagi pemerintah akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Tujuannya selain untuk meningkatkan penerimaan dari pajak juga untuk memperbaiki basis data perpajakan.
Bulan Desember ini merupakan akhir periode kedua Tax Amnesty. Berkaca dari pengalaman bulan September yang merupakan akhir dari periode pertama Tax Amnesty, banyak sekali Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan Harta mengikuti program ini sampai banyak yang mengantri. Pada hari terkahir bulan September itu antrian bahkan baru selesai pada dini hari. Untuk mengantisipasi banyaknya Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty maka Direktorat Jenderal Pajak menginstruksikan untuk memberikan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu selama bulan Desember 2016.
Penerapan jadwal pelayanan di hari Sabtu dan Minggu adalah untuk hari Sabtu pelayanan Tax Amnesty akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Sedangkan untuk hari minggu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Khusus untuk hari minggu tanggal 25 Desember 2016, tidak ada pelayanan Tax Amnesty untuk mengormati hari raya keagamaan.
Bagi anda yang belum mengikuti Tax Amnesty silakan segera ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan informasi lengkap, karena sangat disayangkan apabila tidak mengikuti program ini.