Kamis, 30 Agustus 2012

Kekuatiran Wajib Pajak PBB di Banyumas

Beberapa orang yang berbincang dengan saya terkait rencana pemindahan pengelolaan PBB ke Pemda Banyumas mengaku kuatir. Apa yang dikuatirkan? Mereka, belum apa-apa, sudah berprasangka bahwa apabila nanti PBB dikelola oleh Pemda maka urusan PBB akan ribet alias berbelit-belit dan ujung-ujungnya duit (UUD).

Mereka mengatakan seperti itu bukan tanpa alasan. Pengalaman yang mereka rasakan ketika berhubungan dengan aparat pemda selalu ada pungli di situ. Mulai dari mengurus KTP, Kartu Keluarga, Surat Pindah, Surat Pengantar RT, Kelurahan hingga Kecamatan. Saat mengurus akte kelahiran, perijinan, dan masih banyak lagi.

Sebaliknya, mereka merasa nyaman ketika mengurus PBB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Kenapa? Karena seperti yang mereka katakan, di KPP semua urusan tidak bertele-tele dan tidak ada biaya siluman. Semua gratis!

Seperti diketahui bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan akan menjadi pajak daerah selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2013. Dan untuk Kabupaten Banyumas, PBB Perdesaan dan Perkotaan akan menjadi Pajak Daerah Kabupaten Banyumas mulai 1 Januari 2013.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan satu pihak (dalam hal ini Pemda Kabupaten Banyumas) dan overestimate kepada KPP Pratama melainkan supaya menjadi cambuk bahwa hal-hal negatif yang dirasakan masyarakat tidak akan ada lagi saat mengurus PBB di Pemda.

Semangat reformasi birokrasi yang ada di KPP Pratama semoga bisa terbawa ke Pemda Kabupaten Banyumas seiring beralihnya PBB Perdesaan dan Perkotaan ke sana. Dan sebagai perwujudan dari akuntabilitas publik memang sudah semestinya Pemda tidak memungut biaya di luar biaya resmi.

Bagi siapa saja yang dirugikan dengan adanya pungli, silakan disampaikan di forum-forum yang ada atau di blog ini atau disampaikan ke instansi terkait. Tidak usah takut karena sekarang semua sudah transparan

4 comments

pada dasarnya penting atas kesadaran wajib pajak, apapun caranya, siapapun yang mengelola, thanks

@Indo Telematika: ane setuju boss....

@Sruntul: silakan gan dipilih2..... ;)


EmoticonEmoticon